Korupsi Rp 3,4 Miliar Pembebasan Lahan Underpas Bandara Hasanuddin, HR Jadi Buronan Kejaksaan
Kuasa Penerima Ganti Rugi berinisial RH pada proyek pembebasan lahan underpas simpang lima Bandara Sultan Hasanuddin, terancam dijemput paksa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Sanovra JR/Tribun Timur
Suasana arus lalu lintas di Underpass perlimaan terekam dari udara di mandai, Makassar, Minggu (18/6) malam.
Tersangka juga menerima hadiah dari tersangka RH sebesar Rp 250 juga. "Atas pembayaran ganti rugi itu kepada orang yang tidak berhak, negara mengalami kerugian Rp 3,4 M," sebutnya.
Kasus dugaan korupsi penbebasan lahan, proyek pembangunan jalan simpang lima underpass Mandai-Perintis yang menelan anggaran Rp10 miliar.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: