Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Warga Barru Minu Kalibu Protes Pembayaran Ganti Rugi Lahan Kereta Api di Barru! Ini Protesnya

Dengan demikian, Minu Kalibu merasa dirugikan dengan ganti rugi proyek kereta api Sulsel tersebut.

Penulis: Akbar | Editor: Arif Fuddin Usman
tribunbaru.com/akbar hs
Salah seorang warga pemilik lahan, Minu Kalibu, mempertanyakan ganti rugi lahan empangnya di aula kantor camat Barru, Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (15/11/2018). Minu merasa pembayaran ganti rugi lahan kereta api tak adil untuknya 

Laporan Wartawan TribunBarru.com, Akbar HS

TRIBUNBARRU. COM, BARRU - Pembayaran uang ganti rugi lahan proyek kereta api di Barru, menuai protes dari warga.

Pembayaran ganti rugi lahan tahap ketiga untuk jalur pelabuhan Garongkong ini digelar aula kantor camat Barru, di Jl Jendral Sudirman, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (15/11/2018).

Salah seorang warga pemilik lahan, Minu Kalibu, mempertanyakan ganti rugi lahan empangnya seluas 19 are yang masuk areal proyek rel kereta api hanya dinilai Rp 119 ribu per meter.

Baca: VIDEO: Proses Pembayaran Uang Ganti Rugi Lahan Proyek Kereta Api di Barru

Baca: TRIBUNWIKI: Data Perkembangan Proyek Kereta Api Makassar-Parepare, dan Nama 23 Stasiunnya

Harga tersebut menurutnya sangat rendah jika dibandingkan dengan penjualan yang ia lakukan sebelumnya.

"Saya juga punya lahan yang sebelumnya saya jual, lokasinya tak jauh dari lokasi proyek rel kereta api,” kata Minu Kalibu saat protes di hadapan pihak Dirjen Perekertaapian dan BPN Barru.

Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) melakukan peninjauan proyek Rel Kereta Api (RKA) Trans Makassar Parepare di Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Jum'at (26/10).
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (NA) melakukan peninjauan proyek Rel Kereta Api (RKA) Trans Makassar Parepare di Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, Jum'at (26/10). (saldy/tribuntimur.com)

“Tapi jauh lebih tinggi nilai ganti ruginya. Balai Karantina Hewan memberi ganti rugi sebesar Rp 500 ribu per meter," lanjutnya.

Dengan demikian, Minu Kalibu merasa dirugikan dengan ganti rugi proyek kereta api Sulsel tersebut.

"Di mana keadilannya kalau begini," ujarnya.

Kewenangan Tim Appraisal

Sementara itu, Kepala BPN Barru, Aprilman Usman berdalih, soal ganti rugi ini kewenangan tim appraisal.

Baca: Gubernur Sulsel Targetkan Rel Kereta Api Dibangun Hingga Manado

Baca: Gubernur Nurdin Abdullah: 2021 Kereta Api Makassar-Parepare Rampung

"Soal itu tim appraisal yang punya wewenang selaku tim independen. Tim ini punya patokan harga tersendiri untuk ganti rugi lahan warga pada proyek rel kereta api ini," tandasnya.

Sekadar diketahui, kegiatan pembayaran uang ganti rugi lahan proyek keretapi di aula kantor camat Barru turut dihadiri Sekretaris BPN Barru, Andi Akhyar Anwar, Direktur keuangan LMAN, Listyanto.

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) saat melakukan uji coba Rel Kereta Api (RKA) di Pekkae Barru, Jumat (26/10/2018).
Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah (NA) saat melakukan uji coba Rel Kereta Api (RKA) di Pekkae Barru, Jumat (26/10/2018). (Akbar)

Selanjutnya, perwakilan Balai Teknik Perkertaapian Jawa Timur, Arjun A Fatahillah, Kepala Cabang BRI Barru, Ardi Ahmad Muharram, Danramil Kecamatan Barru, Billahi dan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru.

Jumlah warga yang menerima pembayaran ganti rugi lahan berjumlah 45 orang. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved