Dilecehkan dan Divonis Penjara, Aksi Kamisan Makassar: Kami Bersama Ibu Nuril!
Beberapa pengendara memberi apresiasi positif karena peserta aksi tak pernah mengganggu arus lalulintas
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Tapi Jaksa mengajukan kasasi. Pada 9 November 2018, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan Nuril bersalah.
Ibu Nuril divonis dengan hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp 500 juta.
Aksi yang dipimpin Sofyan itu menyampaikan lima poin sikap mereka.
Pertama, menyesalkan putusan hakim MA karena jauh dari rasa keadilan masyarakat.
Kedua, mereka menganggap hukuman yang ditimpakan ke Ibu Nuril adalah cermin institusi hukum di Indonesia gagal melindungi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.
Mestinya merekalah yang seharusnya dilindungi. Bukan malah dijadikan pelaku kriminalitas.
Baca: GM PLN Sulawesi: Sabar, Malam Ini Belum Bisa Pulih 100%
Ketiga, mereka mengajak masyarakat untuk berdiri bersama Ibu Nuril dengan harapan Ibu Nuril dan para korban UU ITE merasa kuat melawan ketidakadilan yang dirasakannya.
Keempat, mereka juga meminta Presiden RI dan para pemegang kekuasaan di negeri ini untuk memastikan negara memberikan perlindungan terhadap para korban.
Apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).
“Kelima, mereka menuntut UU ITE dihapus. Khususnya pasal-pasal karet dalam UU ITE yang dianggap memasung kebebasan berekspresi dan berpendapat,” teriak Sofyan melalui pengeras suara.
Aksi yang berlangsung sekira sejam ini mendapat perhatian para pengendara yang melintas di depan Monumen Mandala.
Beberapa pengendara memberi apresiasi positif karena peserta aksi tak pernah mengganggu arus lalulintas. (*)