Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dilecehkan dan Divonis Penjara, Aksi Kamisan Makassar: Kami Bersama Ibu Nuril!

Beberapa pengendara memberi apresiasi positif karena peserta aksi tak pernah mengganggu arus lalulintas

Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
Aksi Kamisan Makassar
Aksi Kamisan Makassar Bela Ibu Nuril di Monumen Mandala, Makassar, Kamis (15/11/2018) sore. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Simpati atas nasib malang yang menimpa Baiq Nuril Maknun kian meluas.

Nuril adalah korban pelecehan asusila yang justru divonis penjara dan didenda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung (MA).

Pelapor adalah pelaku yang telah melecehkan korban.

Sejumlah aktivis di Makassar menyampaikan dukungan dan pembelaannya terhadap Ibu Nuril itu melalui Aksi Kamisan Makassar, Kamis (15/11/2018) sore.

Aksi digelar di depan Monumen Pembebasan Irian Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.

Aksi ini telah rutin mereka gelar setiap hari Kamis sore. Kali ini merupakan Aksi Kamisan Makassar yang ke-45

Kali ini mereka menyuarakan keprihatinannya atas musibah yang menimpa Ibu Nuril.

Baca: 4 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Bakal Dipenjara padahal Korban Pelecehan, Pelaku Bebas

Yang lebih menyakitkan, katanya, nasib malang yang menimpa korban akibat laporan pelaku yang merasa dicemarkan nama baiknya.

Mengutip rilisnya kepada tribun-timur.com, pelaku yang juga kepala sekolah itu berkali-kali menelpon korban untuk diajak menginap di hotel serta pembicaraan yang bermuatan kesusilaan.

Namun korban menolak ajakan pelaku.

Salah satu rekan korban menyalin pesan bermuatan asusila kemudian menyebarkannya ke publik. Hal itu membuat pelaku geram.

Lalu memberhentikan korban sebagai tenaga honorer. Tak sampai di situ, pelaku juga melaporkan korban ke polisi pada 17 Maret 2015 lalu.

Korban dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (10) UU ITE. Korban kemudian ditahan polisi.

Pada 26 Juli 2017, keadilan berpihak kepada korban.

Baca: Hotman Paris Turun Tangan Soal Kasus Baiq Nuril yang Terancam Penjara Usai Dilecehkan, Ini Katanya

Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Nuril karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang diadukan pelaku berinisial M.

Tapi Jaksa mengajukan kasasi. Pada 9 November 2018, hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan Nuril bersalah.

Ibu Nuril divonis dengan hukuman kurungan 6 bulan dan denda Rp 500 juta.

Aksi yang dipimpin Sofyan itu menyampaikan lima poin sikap mereka.
Pertama, menyesalkan putusan hakim MA karena jauh dari rasa keadilan masyarakat.

Kedua, mereka menganggap hukuman yang ditimpakan ke Ibu Nuril adalah cermin institusi hukum di Indonesia gagal melindungi perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual.

Mestinya merekalah yang seharusnya dilindungi. Bukan malah dijadikan pelaku kriminalitas.

Baca: GM PLN Sulawesi: Sabar, Malam Ini Belum Bisa Pulih 100%

Ketiga, mereka mengajak masyarakat untuk berdiri bersama Ibu Nuril dengan harapan Ibu Nuril dan para korban UU ITE merasa kuat melawan ketidakadilan yang dirasakannya.

Keempat, mereka juga meminta Presiden RI dan para pemegang kekuasaan di negeri ini untuk memastikan negara memberikan perlindungan terhadap para korban.

Apalagi Indonesia menjadi salah satu negara yang sudah meratifikasi CEDAW (Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan).

“Kelima, mereka menuntut UU ITE dihapus. Khususnya pasal-pasal karet dalam UU ITE yang dianggap memasung kebebasan berekspresi dan berpendapat,” teriak Sofyan melalui pengeras suara.

Aksi yang berlangsung sekira sejam ini mendapat perhatian para pengendara yang melintas di depan Monumen Mandala.

Beberapa pengendara memberi apresiasi positif karena peserta aksi tak pernah mengganggu arus lalulintas. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved