Dilecehkan dan Divonis Penjara, Aksi Kamisan Makassar: Kami Bersama Ibu Nuril!
Beberapa pengendara memberi apresiasi positif karena peserta aksi tak pernah mengganggu arus lalulintas
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Simpati atas nasib malang yang menimpa Baiq Nuril Maknun kian meluas.
Nuril adalah korban pelecehan asusila yang justru divonis penjara dan didenda Rp 500 juta oleh Mahkamah Agung (MA).
Pelapor adalah pelaku yang telah melecehkan korban.
Sejumlah aktivis di Makassar menyampaikan dukungan dan pembelaannya terhadap Ibu Nuril itu melalui Aksi Kamisan Makassar, Kamis (15/11/2018) sore.
Aksi digelar di depan Monumen Pembebasan Irian Barat, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan.
Aksi ini telah rutin mereka gelar setiap hari Kamis sore. Kali ini merupakan Aksi Kamisan Makassar yang ke-45
Kali ini mereka menyuarakan keprihatinannya atas musibah yang menimpa Ibu Nuril.
Baca: 4 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Bakal Dipenjara padahal Korban Pelecehan, Pelaku Bebas
Yang lebih menyakitkan, katanya, nasib malang yang menimpa korban akibat laporan pelaku yang merasa dicemarkan nama baiknya.
Mengutip rilisnya kepada tribun-timur.com, pelaku yang juga kepala sekolah itu berkali-kali menelpon korban untuk diajak menginap di hotel serta pembicaraan yang bermuatan kesusilaan.
Namun korban menolak ajakan pelaku.
Salah satu rekan korban menyalin pesan bermuatan asusila kemudian menyebarkannya ke publik. Hal itu membuat pelaku geram.
Lalu memberhentikan korban sebagai tenaga honorer. Tak sampai di situ, pelaku juga melaporkan korban ke polisi pada 17 Maret 2015 lalu.
Korban dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 27 ayat (10) UU ITE. Korban kemudian ditahan polisi.
Pada 26 Juli 2017, keadilan berpihak kepada korban.
Baca: Hotman Paris Turun Tangan Soal Kasus Baiq Nuril yang Terancam Penjara Usai Dilecehkan, Ini Katanya
Pengadilan Negeri (PN) Mataram membebaskan Nuril karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang diadukan pelaku berinisial M.