4 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Bakal Dipenjara padahal Korban Pelecehan, Pelaku Bebas
4 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Bakal Dipenjara padahal Korban Pelecehan, Pelaku Bebas
4 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Bakal Dipenjara padahal Korban Pelecehan, Pelaku Bebas
TRIBUN-TIMUR.COM - Satu lagi kabar menyedihkan dari dunia hukum Indonesia.
Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan vonis bersalah kepada Baiq Nuril, mantan pegawai Tata Usaha SMAN 7 Mataram.
Vonis bersalah tersebut dikabulkan MA pada Senin (12/11/2018), atas kasasi Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diajukan tahun 2017 lalu.
Vonis yang dijatuhkan MA kepada Baiq Nuril berupa hukuman 6 bulan kurungan penjara dan denda Rp 500 juta.
Baiq Nuril sebelumnya divonis bebas dan tak bersalah oleh Pengadilan Negeri Mataram.
Atas vonis yang dijatuhkan MA, Baiq Nuril pun hanya bisa pasrah dan berharap keadilan akan ditegakkan melalui jalur peninjauan kembali (PK).
Berikut Tribunnews sajikan fakta-fakta dalam kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril:
1. Baiq Nuril Pernah Dinyatakan Bebas oleh PN Mataram di tahun 2017
Baiq Nuril Makmun (36) merupakan ibu tiga anak yang sebelumnya bekerja sebagai pegawai honorer Tata Usaha di SMU 7 Mataram, NTB.
Baiq Nuril pernah dinyatakan bebas dan tidak bersalah oleh hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Mataram pada tahun 2017 lalu.
“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” ujar Joko Jumadi, kuasa hukum Nuril, saat dilansir dari Kompas.Com Senin (12/11/2018).
Namun, saat itu jaksa mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Nuril sendiri didakwa melakukan pelanggaran Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca: Beli Velg Mobil Via Online, Karyawan Bank di Maros Malah Kena Tipu
Baca: Caleg PSI DPRD Jeneponto Yakin PSM Menang Lawan Persija
Baca: BREAKING NEWS: Eks Pejabat Pemprov Sulsel Andi Murni Amin Situru Meninggal Dunia
2.Tahun ini MA Justru Memvonis Bersalah kepada Nuril