Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

4 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Bakal Dipenjara padahal Korban Pelecehan, Pelaku Bebas

4 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Bakal Dipenjara padahal Korban Pelecehan, Pelaku Bebas

Editor: Rasni
Kompas.com
4 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Bakal Dipenjara padahal Korban Pelecehan, Pelaku Bebas 

Menurut Joko Jumadi, Nuril adalah korban yang diperlakukan secara tidak adil.

Saat dirinya berjuang untuk menegakkan keadilan atas perbuatan yang tidak dilakukannya, Muslim, Kepala Sekolah SMA 7, justru dipromosikan menjadi Kepala Bidang di jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mataram.

“Nuril diputuskan oleh PN Mataram tidak bersalah, tidak menyebarkan rekaman percakapan asusila sang kepala sekolah, Nuril adalah korban,” tegas Joko saat dilansir dari Kompas.com.

Sementara itu, Pemerintah Kota Mataram tidak memberi sanksi apa pun kepada Muslim.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta Kasus Baiq Nuril, Tagar #SaveIbuNuril hingga Kepala Sekolah yang Dapat Promosi Jabatan, http://www.tribunnews.com/section/2018/11/14/fakta-kasus-baiq-nuril-tagar-saveibunuril-hingga-kepala-sekolah-yang-dapat-promosi-jabatan?page=all.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami: 

11
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved