4 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Bakal Dipenjara padahal Korban Pelecehan, Pelaku Bebas
4 Fakta Kasus Baiq Nuril, Pegawai Honorer Bakal Dipenjara padahal Korban Pelecehan, Pelaku Bebas
Putusan kasasi MA nomor 574K/PID.SUS/2018, tanggal 26 September 2018 menyatakan, bahwa permohonan kasasi dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram dikabulkan.
MA juga membatalkan putusan Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya yang memvonis bebas Nuril.
Dalam Putusan tersebut, Nuril dinyatakan terbukti bersalah oleh MA dan melakukan tindak pidana ITE.
Nuril terancam pidana kurungan enam bulan serta denda Rp 500 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Baca: Kota Palopo Raih Penghargaan ICSB Indonesia City Award 2018
Baca: TRIBUNWIKI : Profil Dwi Rezki Hardianto Presiden BEM UNM
Baca: Jadwal PSIS vs Persib - Pelatih Persib Bandung Mario Gomez Tetiba Bahas Soal Kontrak, Ada Apa?
3.Tagar #SaveIbuNuril Ramai dan Banjir Dukungan
Divonisnya Baiq Nuril membuat sejumlah warganet geram.
Tagar #SaveIbuNuril ramai dan banjir dukungan di Twitter.
Sejumlah warganet ikut memberikan dukungan dan berkomentar terkait kasus Baiq Nuril
@DamarJuniarto: Tadi @galeshka mention soal kasus Bu Nuril. Kayaknya pas nih momentumnya buat nonton video ini. Kampanye besarnya dilaunching jam 19.00 ini. Yok #SaveIbuNuril bareng @pakuite @safenetvoice @kitabisacom
@MuhadklyAcho: Jadi korban pelecehan seksual itu ga cukup cuma sedih, malu dan hancur, tapi harus siap dipenjara dan didenda 500 juta. Sementara pelakunya, insya allah akan dijaga betul-betul nama baiknya agar tidak tercemar. #SaveIbuNuril
Tak hanya itu, komedian sekaligus artis Ernes Prakasa juga ikut memberikan dukungan kepada Nuril'
Melalui unggahannya di akun Instragram pribadi @ernestprakasa, Selasa (13/11/2018), ia mempertanyakan keadilan dari kasus yang menimpa wanita 36 tahun itu.
"Korban pelecehan malah dilaporin balik pake UU ITE sama org yg melecehkan krn menyebarkan barang bukti berupa rekaman telepon mesum.
"Divonis bersalah. Adil?" tulis Ernest.