Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Video Kendaraan Diambil Paksa di Jalan Makassar, Ini Panduan Hukum Hadapi Debt Collector

Viral Video Debt Collector Ambil Paksa Kunci Mobil di Makassar, Ini Panduan Hukum Hadapi Debt Collector

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mansur AM

Iskandar yang tidak terima kunci mobilnya diambil, mengaku akan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Iskandar diketahui warga yang beralamat di Komplek Golden Hils, Kecamatan Manggala, Makassar.

Panduan Hadapi Debt Collector

Tribun-timur.com melansir hukumonline.com berikut panduan hukum menghadapi Debt Collector.

Jasa penagih utang (debt collector) tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan atas harta benda yang kakak Anda miliki (debitor).

Penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan. 

Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi.

Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

BACA SELENGKAPNYA

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Baca: 3 Link Live Streaming & Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Timor Leste Jam 19.00 Wib, Wajib 3 Poin

Baca: TRIBUNWIKI: Sudah Coba Bakso Beranak yang Kekinian? Ini 5 Lokasinya di Makassar, Intip Instagramnya

Baca: TERPOPULER: Daftar Smartphone Yang Tak Bisa Lagi Pakai Whatsapp Ada Samsung dan Sony

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved