Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Viral Video Kendaraan Diambil Paksa di Jalan Makassar, Ini Panduan Hukum Hadapi Debt Collector

Viral Video Debt Collector Ambil Paksa Kunci Mobil di Makassar, Ini Panduan Hukum Hadapi Debt Collector

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Mansur AM

Viral Video Debt Collector Ambil Paksa Kunci Mobil di Makassar, Ini Panduan Hukum Hadapi Debt Collector

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Bisakah Debt Collector langsung menyita kendaraan nasabahnya.

Apalagi jika mencegah nasabah di tengah jalan.

Seperti kasus yang terjadi di Makassar Selasa (13/11/2018) hari ini.

Baca: 3 Link Live Streaming & Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Timor Leste Jam 19.00 Wib, Wajib 3 Poin

Baca: TRIBUNWIKI: Sudah Coba Bakso Beranak yang Kekinian? Ini 5 Lokasinya di Makassar, Intip Instagramnya

Baca: TERPOPULER: Daftar Smartphone Yang Tak Bisa Lagi Pakai Whatsapp Ada Samsung dan Sony

Keributan terjadi di Jl Muh Tahir, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, Selasa (13/11/2018) siang.

Pantaun TribunTimur.com, keributan dipicu saat seorang pengendara mobil Ford Fiesta bernomor polisi DD 1765 ST, berteriak-teriak di mobilnya yang diparkir  di bahu jalan.

Warga sekitar pun berkerumun menghampiri dan kemacetan pun tidak terhindarkan.

"Saya juga tidak tahu pak, ini pengendara mobil teriak-teriak, jadi kita kesini semua," kata seorang warga yang dihampiri.

Saat dihampiri, pemilik mobil, Iskandar Latif, mengaku kunci mobilnya telah diambil.

"Saya diajak kesini terus dia (petugas jasa pembiayaan) ambil kunci mobil padahal saya sudah bayar kemarin," kata Iskandar.

Informasi di lokasi, mobil yang dikemudikan Iskandar menunggak selama tujuh bulan.

"Tidak pak, saya sudah ada pembicaraan sama pihak Clipan (finance)," ujarnya.

Sementara Dedi, petugas eksekutor yang mengaku ditugasi Clipan Finance, berdalih iya telah mendapat tugas dari Clipan Finance untuk mengeksekusi mobil yang dikemudikan Iskandar.

"Tujuh bulanmi ini tunggakannya, ada suratnya dari Clipan," ujar Dedi sambil menunjukkan surat kuasa eksekusi.

Dalam surat kuasa itu, Clipan memberi kuasa kepada PT Jaya Sakti Prasetya untuk melakukan pengambilan mobil yang dikendarai Iskandar.

Iskandar yang tidak terima kunci mobilnya diambil, mengaku akan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Iskandar diketahui warga yang beralamat di Komplek Golden Hils, Kecamatan Manggala, Makassar.

Panduan Hadapi Debt Collector

Tribun-timur.com melansir hukumonline.com berikut panduan hukum menghadapi Debt Collector.

Jasa penagih utang (debt collector) tidak dapat begitu saja melakukan penyitaan atas harta benda yang kakak Anda miliki (debitor).

Penyelesaian utang hanya dapat diselesaikan melalui proses di pengadilan. 

Jika debt collector tersebut tetap menyita atau mengambil secara paksa barang-barang milik debitor (dalam hal ini Anda) secara melawan hukum, maka Anda dapat melaporkan debt collector tersebut ke polisi.

Perbuatan debt collector tersebut dapat dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang pencurian atau jika dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan maka bisa dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) KUHP. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

BACA SELENGKAPNYA

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Baca: 3 Link Live Streaming & Prediksi Susunan Pemain Indonesia vs Timor Leste Jam 19.00 Wib, Wajib 3 Poin

Baca: TRIBUNWIKI: Sudah Coba Bakso Beranak yang Kekinian? Ini 5 Lokasinya di Makassar, Intip Instagramnya

Baca: TERPOPULER: Daftar Smartphone Yang Tak Bisa Lagi Pakai Whatsapp Ada Samsung dan Sony

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved