LAGI VIRAL Video Detik-detik Sandiaga Uno Langkahi Makam Pendiri NU, Apa Hukum Langkahi Makam?
LAGI VIRAL Video Detik-detik Sandiaga Uno Langkahi Makam Pendiri NU, Apa Hukum Langkahi Makam?
Melangkahi kuburan secara fiqih adalah makruh untuk dilakukan oleh seseorang. Hukum makruh ini selamanya tetap kecuali ketika tidak ada jalan alternatif sama sekali untuk menuju tempat tujuan.
Dalam kondisi terpaksa seperti ini status melangkahi atau berjalan di atas kuburan menjadi boleh.
Keterangan ini seperti yang terdapat dalam kitab Fiqih 'ala Mazahib al-Arba’ah:
“Makruh berjalan di atas kuburan kecuali dalam keadaan darurat, seperti seseorang yang tidak bisa sampai pada kuburan mayatnya kecuali dengan cara melangkahi kuburan. Hukum ini telah menjadi kesepakatan para ulama.” (Abdurrahman Al-Jaziri, al-Fiqh 'ala al-Mazahib al-Arba’ah, juz 1 hal. 841)
Meski secara fiqih hukumnya makruh, namun hendaknya seseorang tidak menganggap remeh hal ini dalam ranah etika serta dalam hal akibat yang ditimbulkan pada mayit yang dilangkahi kuburannya.
Mayit akan merasa tersakiti jika terdapat orang yang bersikap tidak baik pada kuburannya, seperti yang terdapat dalam hadits Amr bin Hazm:
“Rasulullah SAW melihat padaku bersandar pada kuburan. Lalu ia menegurku, ‘Jangan kau sakiti mayit yang ada di kuburan ini!" (HR Hakim).
Hal lain yang perlu diperhatikan dalam menjaga adab di kuburan adalah tidak berjalan di area sekitar kuburan dengan menggunakan sandal atau sepatu.
Meski jalan yang ditapaki tidak sampai melangkahi kuburan, namun jika dengan menggunakan sandal atau sepatu seseorang dianggap kurang begitu menjaga adab pada mayit yang ada di kuburan tersebut.
Hal ini dikarenakan Rasulullah pernah melarang seseorang yang memakai sandal di sekitar kuburan dan memerintahkan padanya untuk melepasnya.
Berikut hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Basyir bin Khashasiyah:
“Sesungguhnya Rasulullah SAW melihat lelaki yang berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal. Lalu Rasulullah SAW menegurnya, “Wahai orang yang memakai dua sandal, buanglah dua sandalmu itu!"
Demikian penjelasan tentang materi ini, secara umum dapat disimpulkan bahwa meski hukum melangkahi kuburan hanya sebatas makruh.
Namun di samping kemakruhan ini, orang yang melakukan tindakan ini dianggap sebagai cacat etika, sebab tidak menghormati mayit yang ada di kuburan.
Bahkan banyak para ulama hadits menjadikan bab tersendiri dalam menjelaskan larangan berjalan di atas kuburan ini, hanya untuk menegaskan betapa perbuatan ini adalah perbuatan yang tidak baik.