Prof Jasruddin: Mahasiswa Rasakan Penderitaan dari Kampus Bermasalah Adalah Kezaliman Pendidikan
Saat ini kampus yang menjadi sorotan di LLDikti Wilayah IX Sulawesi adalah Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Arif Fuddin Usman
Laporan Wartawan Tribun Timur, Munawwarah Ahmad
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mahasiswa yang merasakan penderitaan akibat dari kampus yang bermasalah itu adalah kezaliman dalam dunia pendidikan.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Lembaga Layanan Dikti (LLDikti) Wilayah IX Sulawesi Prof Dr Jasruddin MSi pada sambutan upacara Peringatan Hari Pahlawan di Kantor LLDIKTI, Senin (12/11/2018).
“Target pada tahun 2019 mendatang, LLDikti Wilayah IX bertekad menghilangkan perguruan tinggi yang bermasalah,” tegas Jasruddin dikutip dari rilis humas LLdikti Wilayah IX Sulawesi.
Baca: LLDikti Ingatkan UIT Tak Halangi Mahasiswa untuk Pindah
Baca: Sanksi UIT Makassar Diperpanjang, Akreditasi 18 Prodi Kadaluarsa
Hari Pahlawan Nasional 10 November 2018 di jajaran Kantor LLDikti IX Sulawesi dihadiri para pegawai dan dosen LLDikti.
Kepala LLDikti Wilayah IX Sulawesi membacakan, amanat dari Menteri Sosial RI, Agus Gumiwang Kartasasmita.

Pada kesempatan itu, kata Jasruddin, meminta kepada pimpinan PTS yang hadir dalam upacara Hari Pahlawan, sekiranya ada dosen yang merasa tidak bahagia di tempat tugasnya.
“Maka dari itu menjadi alasan bagi LLDikti untuk bisa dipindahkan. Karena kalau tidak bahagia itu berarti dosen bersangkutan tidak akan produktif,” kata mantan Direktur Program Pascasarjana (PPs) Universitas Negeri Makassar (UNM).
Sanksi Administratif
Saat ini kampus yang menjadi sorotan di LLDikti Wilayah IX Sulawesi adalah Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.
Sanksi administratif berupa penghentian layanan untuk Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, baru saja diperpanjang hingga sebulan ke depan sejak tanggal 8 November 2018.
Baca: Sanksi UIT Makassar Diperpanjang Sebulan Kedepan
Baca: Menristekdikti dan LLDikti Wilayah IX Beri Bantuan untuk Perguruan Tinggi Swasta di Kota Palu
Hal tersebut disampaikan Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Prof Jasruddin, dalam konferensi persnya di kantornya Jl Bung, Jumat (9/11/2018) lalu.
Jasruddin mengaku telah menerima surat perpanjangan pemberian sanksi kepada UIT Makassar dari Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
"Kita patut bersyukur karena Kemenristekdikti masih memberikan kesempatan dan tidak ada syarat yang terlalu sulit," kata Jasruddin.
18 Prodi Kadaluarsa