Prof Jasruddin: Mahasiswa Rasakan Penderitaan dari Kampus Bermasalah Adalah Kezaliman Pendidikan
Saat ini kampus yang menjadi sorotan di LLDikti Wilayah IX Sulawesi adalah Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar.
Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Arif Fuddin Usman
Fakta lain yang dibuka dalam konferensi pers yang juga dihadiri Ketua Yayasan Indonesia Timur Amiruddin bersama jajarannya yaitu, 18 program studi yang ternyata kadaluarsa akreditasinya yang juga menjadi penyebab utama pemberian sanksi administratif Kemenristekdikti.

"Jangan ada upaya untuk menutup-nutupi informasi. Kita buka semua," kata Prof Jasruddin dengan tegas.
Lanjut Jasruddin, dalam satu bulan ke depan UIT harus melakukan akreditasi ulang terhadap 18 prodi tersebut yang jelas-jelas sudah habis masa berlakunya. Dan sejumlah borang re-akreditasi telah diserahkan ke LLDikti.
UIT sendiri mengelola 21 program studi yang tersebar di 11 fakultas dengan jumlah mahasiswa 3.156.
Baca: LLDikti Wilayah IX Sulawesi Tarik 31 Dosennya dari UIT Makassar
Baca: Masa Depan Mahasiswa UIT Makassar Dapat Titik Terang LLDikti IX
"Kalau dosen yang tercatat 400 dan yang sudah pindah itu kita tidak punya datanya," kata Ketua Yayasan Indonesia Timur Amiruddin yang juga hadir.
Usai konferensi pers tersebut, UIT akan berbenah dan komitmen memenuhi permintaan kementerian.
Rektor Sudah Diganti
Pucuk pimpinan di kampus Universitas Indonesia Timur (UIT) berganti. Rektor Prof Muhammad Basri Wello, telah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 25 Oktober lalu. Posisinya digantikan oleh Dr Jangga.
Dr Jangga sebelumnya menjabat sebagai Wakil Rektor I. Ia terpilih dalam pemilihan yang digelar pada, Senin (29/10/2018). Dr Jangga mengalahkan tiga kandidat lainnya yang juga mencalonkan diri.

Humas UIT Zulkarnain Hamson mengatakan, sebelum resmi ditetapkan sebagai rektor, Dr Jangga sementara berstatus sebagai pelaksana tugas.
“Masih akan digelar rapat senat untuk menetapkan Dr Jangga sebagai Rektor UIT yang defintif masa jabatan lima tahun mendatang,” kata Zulkarnain.
Selain memilih rektor, pucuk yayasan juga diganti dari Haji Haruna ke Aminuddin.
Baca: Masa Depan Mahasiswa UIT Makassar Dapat Titik Terang LLDikti IX
Baca: Bawakan Kuliah Umum di Unibos, Ini yang Dibahas Ketua LLDikti
Selama masa pemberian sanksi tersebut, UIT didesak menunjukkan komitmen yang baik untuk mulai menyelenggarakan kegiatan akademik sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dan tak lupa menyelesaikan kewajibannya untuk memenuhi hak-hak dosen dan tenaga akademik.
Karena sanksi inilah, banyak mahasiswa UIT yang meminta untuk pindah ke kampus lain untuk mendapatkan kejelasan masa depan perkuliahan mereka. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: