Info CPNS 2018
Masih Ada Kesempatan! Gugur Tes SKD CPNS 2018, Bisa Lolos ke SKB Usai Syarat Ini, Penjelasan BKN
Masih Ada Kesempatan! Gugur Tes SKD CPNS 2018, Bisa Lolos ke SKB Usai Syarat Ini, Penjelasan BKN
Masih Ada Kesempatan! Gugur Tes SKD CPNS 2018, Bisa Lolos ke SKB Usai Syarat Ini, Penjelasan BKN
TRIBUN-TIMUR.COM - Jangan bersedih dan berduka, bagi peserta pelamar CPNS yang sudah gugur di tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), masih ada peluang lolos ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
Tahapan tes telah memasuki SKD, peserta CPNS 2018 melaksanakan tiga ujian yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Kemampuan Pribadi (TKP).
Namun, bagaimana dengan peserta CPNS 2018 yang gugur di tes SKD, apakah punya peluang lolos ke SKB?
Akhirnya, muncul berbagai polemik yang menyebutkan jika standar nilai passing grade CPNS 2018 terlampau tinggi.
Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana jika formasi yang ditentukan mengalami jabatan kosong, atau tak satu pun pelamar dinyatakan lolos?
Dilansir TribunStyle.com dari WartaKota, Minggu (11/11/2018), setiap instansi rupanya memiliki kebijakan masing-masing.
Beberapa di antaranya telah mengatur formasi jabatan kosong akibat peserta gugur sejak sebelum pengumuman penerimaan CPNS 2018.
Salah satunya adalah Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Disebutkan dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, berikut aturannya:
1. Apabila kebutuhan formasi umum tidak terpenuhi, maka dapat diisi dari peserta yang melamar formasi khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
2. Apabila dalam kebutuhan formasi Cumlaude / Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang melamar pada formasi umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.
Peraturan ini berbeda di setiap instansi.
Di Pemerintahan Daerah misalnya, apabila terjadi formasi jabatan kosong di formasi umum, maka seluruh peserta disabilitas yang dianggap gagal dalam tes SKD maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dikumpulkan datanya.
Selanjutnya, akan diperingkat angka hasil tesenya.
Baca: Takut Gunakan Maskapai Lion Air, Rombongan FTI UMI Pilih Citilink
Baca: Di Pangkep Hanya 106 Peserta CPNS yang Lolos SKD
Baca: Kalau Tak Kuat Jalan, Jangan Coba-coba Ikuti Amran Mahmud
Peserta yang tertinggi di nilai TIU, TWK, dan TKP akan dimasukkan ke formasi jabatan kosong tersebut.
Sedangkan di instansi lainnya, tata cara pengisian jabatan umum yang kosong lainnya adalah dengan mengumpulkan peserta gagal dari formasi jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai.
Kemudian, peserta akan disaring dengan rangking nilai SKD.
Yang tertinggi berhak atas kursi kosong tersebut.
Kendati demikian, hingga kini belum ada skema pengisian jabatan kosong apabila pelamar yang lulus SKD benar-benar minim dan jauh dari kuota yang dibutuhkan.
Informasi Hoaks
Beredar informasi tentang kebijakan terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di media sosial, BKN pastikan itu kabar hoax.
Lantas bagaimana nasib pelamar CPNS 2018 yang nilainya tidak lolos passing grade?
Ujian SKD CPNS 2018 untuk beberapa formasi saat ini masih berlangsung di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Sebagaimana kita tahu ujian SKD menggunakan sistem CAT (computer assisted test) di mana skor langsung muncul setelah selesai mengerjakan.
Banyak pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos dalam tes SKD ini.
Skor mereka tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan.
Misalnya, passing grade untuk jalur umum adalah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.
Baca: Soal Tes TKP Sulit Bikin Peserta Gugur Massal di Tes SKD CPNS 2018, KemenpanRB Lakukan Hal Ini
Baca: Foto-foto Cantik Puput Caroline, Chef Cantik Hotman Paris, Jangan Kaget Tahu Profesi Lainnya
Baca: 112 Dosen dan Karyawan FTI UMI Goes to Malaysia-Singapura, Ini Agendanya
Jika para peserta yang melamar sebuah formasi di CPNS 2018 tidak lolos semua bagaimana kelanjutannya?
Menanggapi hal ini, muncul informasi tidak benar yang tersebar di media sosial.
Kabar ini juga menyebut sumber informasinya dari BKN.
Baca: Skenario Persib Bandung Juara Liga 1 2018: Laga PSM Makassar Vs Persija Jadi Kunci, Ini Hitungannya
Baca: Pengungsi Gempa Sigi Abadikan Nama Ibunda Jusuf Kalla Jadi Nama Masjid di Desa Mpanau
Baca: 15 Dosen FTI UMI Makassar Hadiri CAFEO ke-36 di Singapura
Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoax.
"Percaya saja sama Tuhan & mimin. Kalau mimin belum posting hal terkait, anggap saja hoax.
Sepanjang di akun resmi belum ada info, tak perlu gaduh atau risau," tulis akun @BKNgoid.
BKN juga menambahkan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 sedang membahas persoalan tersebut.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: