Pemain Sinetron 'Tendangan Si Madun' Claudio Martinez Ditangkap Polisi karena Narkoba, Lihat Video!
Pemain Sinetron 'Tendangan Si Madun' Claudio Martinez Ditangkap Polisi karena Narkoba, Lihat Video!
Pemain Sinetron 'Tendangan Si Madun' Claudio Martinez Ditangkap Polisi karena Narkoba, Lihat Video!
TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Metro Jakarta Barat menangkap artis Claudio Martinez (38) yang diduga terlibat narkoba.
Pemain sinetron "Tendangan Si Madun" tersebut ditangkap di kediamannya, di kawasan Depok, Jawa Barat, Rabu (7/11/2018).
"Saat ini masih dalam pemeriksaan," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz dalam keterangan tertulis, Kamis (8/11/2018) malam.
5 Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM oleh Teman KKN, Kronologi hingga Korban Malah Dapat Nilai C
Klik cpns.kemenkumham.go.id - Info Perubahan Jadwal Pengumuman Hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018
Mulai 1 Januari,Tenaga Sukarela Kesehatan Sinjai Dapat Rp 350 Ribu Per Bulan
Polisi belum menyebutkan jenis narkoba apa yang ada dalam penangkapan tersebut.
Pihaknya masih memeriksa barang bukti yang didapatkan dari lokasi penangkapan Claudio.

"Masih kami cek di lab, besok hasilnya keluar," ujar dia.
Selain sebagai artis peran, Claudio Martinez sebelumnya dikenal sebagai kiper sejumlah tim sepak bola, antara lain PPSM Sakti Magelang dan Persigo Gorontalo (Semeru FC).
Berikut videonya:
Fadli Zon Mengaku Dapat Pengaduan dari Keluarga Habib Rizieq Soal Bendera Hitam: Ini Kerjaan Intel
Fakta-fakta Maria Ozawa Miyabi Diperiksa Pihak Imigrasi, Curhat Miyabi hingga Petugas Ajak Selfie
Lion Air Tabrak Tiang hingga Bagian Sayapnya Sobek di Bengkulu, Ini 6 Faktanya, No 5 Nasib Penumpang
Artis Terjerat Narkoba
Tertangkapnya Claudio Martinez menambah daftar panjang selebriti yang tertangkap karena terjerat narkoba.
Diketahui, artis yang juga ditangkap karena narkoba salah satunya adalah Roro Fitria.
Dilansir tribun-timur.com dari Warta Kota, Roro ditangkap di rumahnya di Patio Residence, Jakarta Selatan.
Roro ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, tepat di hari valentine 14 Februari 2018.
“Benar, kami tangkap di rumahnya, kemarin,” kata Kombes Suwondo Nainggolan, Dirresnarkoba Polda Metro Jaya, ketika dikonfirmasi, Kamis (15/2/2018).

Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Pol Suwondo Nainggolan membenarkan adanya penangkapan artis bernama lengkap Raden Roro Fitria Nur Utami itu.
Roro ditangkap lantaran kedapatan memiliki sabu.
Sidang putusan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat Roro digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 18 Oktober 2018.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Iswahyu Widodo menyatakan Roro terbukti bersalah atas kasus yang menjeratnya ini.
Pemain film Bangkitnya Suster Gepeng (2012) tersebut dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta.
Hukuman penjara selama empat tahun tersebut diputuskan dengan potongan masa tahanan yang telah dijalani Roro.
Selain Roro, ada pula yang Jennifer Dunn.

Jennifer Dunn bahkan sudah beberapa kali ditangkap karena kasus narkoba.
Pada Januari 2018, Jennifer Dunn ditangkap terkait penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan.

Tahun 2005 Jennifer Dunn pertama kali ditangkap menggunakan narkoba.
Usianya waktu itu masih 16 tahun.
Kasus tersebut juga membuat karirnya menurun drastis. Di tahun 2009, Jennifer Dunn kembali tersandung kasus penggunaan narkoba.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
(Kompas.com/ WartaKota)