Pemdes Sinjai Segera Proses Pemberhentian Kades Passimarannu
Proses Pemberhentian Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur bernama, Andi Fajar, Segera Diproses
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI TRIMUR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sinjai, memproses pemberhentian Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur bernama, Andi Fajar.
Pemberhentian itu dilakukan karena Andi Fahar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp 500 juta.
" Saat ini kami sudah proses pemberhentiannya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dana desa tahun 2016 lalu," kata Sekretaris Pemerintahan Desa Dinas Pemerintahan Desa Sinjai, Halik, Senin (5/11/2018).
Baca: PHRI Sulsel Ingin Titik Nol Makassar Jadi Spot Foto
Baca: KPU Bantaeng Dasar Pemilih Disabilitas di Gantarangkeke
Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 dan Perubahan PP Nomor 47 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut seorang dapat diberhentikan jika sudah ditetapkan tersangka.
Andi Fajar dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa pada pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa. Dia dinilai merugikan negara karena melaporkan pekerjaan 100 persen selesai, namun kenyataannya tidak.
Perbuatan itu dilakukan Andi Fajar pada 2016 dan baru terungkap di awal tahun 2017 dan baru diproses pertengahan 2017 lalu.
Menurut Halik, Andi Fajar belum diperoses pemberhentiannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pertengahan tahun 2018 lalu dikarenakan Pilkada.
"Selain diproses hukum, ADD Desa Passimarannu juga tidak dicairkan oleh pemerintah karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Passimarannu menolak menyetujui APBDes desa tahun 2017 karena sedang proses hukum. Sedang syarat mencairkan dana desa harus ada tanda tangan penggunaan ADD sebelumnya, jelas Halik.
Sampai berita ini diturunkan, Tribun masih berusaha mengkonfirmasi Kades Passimarannu A Fajar.
Baca: Tersisa 5 Laga, Ini Strategi Kemenangan Persib Bandung Disusun Mario Gomez, Kalahkan PSM Makassar?
Baca: A Seto Gadhista Launching Satgas Pasar Bersih di Sinjai
Sementara itu, Unit Tipikor Polres Sinjai sudah melimpahkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Tersangka KMP Lestari Maju Bebas Berkeliaran Salah Siapa? Polisi: Tanggungjawab Kejaksaan!
Baca: Sama-sama Dai Terkenal, Lihat & Bandingkan Rumah UAS, Mamah Dedeh dan Aa Gym Siapa Paling Minimalis?
Baca: BREAKING NEWS: Operasi Zebra di Jl Hertasning Libatkan Polisi Militer Kodam XIV, Ini Diperiksa