Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemdes Sinjai Segera Proses Pemberhentian Kades Passimarannu

Proses Pemberhentian Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur bernama, Andi Fajar, Segera Diproses

Penulis: Samsul Bahri | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Kepala Desa Passimarannu A Fajar bersama warganya. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri

TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI TRIMUR - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sinjai, memproses pemberhentian Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur bernama, Andi Fajar.

Pemberhentian itu dilakukan karena Andi Fahar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp 500 juta.

" Saat ini kami sudah proses pemberhentiannya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dana desa tahun 2016 lalu," kata Sekretaris Pemerintahan Desa Dinas Pemerintahan Desa Sinjai, Halik, Senin (5/11/2018).

Baca: PHRI Sulsel Ingin Titik Nol Makassar Jadi Spot Foto

Baca: KPU Bantaeng Dasar Pemilih Disabilitas di Gantarangkeke

Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 dan Perubahan PP Nomor 47 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut seorang dapat diberhentikan jika sudah ditetapkan tersangka.

Andi Fajar dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa pada  pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa. Dia  dinilai merugikan negara karena melaporkan pekerjaan 100 persen selesai, namun kenyataannya tidak.

Perbuatan itu dilakukan Andi Fajar pada  2016 dan baru terungkap di awal tahun 2017 dan  baru diproses pertengahan 2017 lalu.

Menurut Halik, Andi Fajar belum diperoses pemberhentiannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pertengahan tahun 2018 lalu dikarenakan Pilkada. 

"Selain diproses hukum, ADD Desa Passimarannu juga tidak dicairkan oleh pemerintah karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Passimarannu menolak menyetujui APBDes desa tahun 2017 karena sedang proses hukum. Sedang syarat mencairkan dana desa harus ada tanda tangan penggunaan ADD sebelumnya, jelas Halik.

Sampai berita ini diturunkan, Tribun masih berusaha mengkonfirmasi Kades Passimarannu A Fajar.

Baca: Tersisa 5 Laga, Ini Strategi Kemenangan Persib Bandung Disusun Mario Gomez, Kalahkan PSM Makassar?

Baca: A Seto Gadhista Launching Satgas Pasar Bersih di Sinjai

Sementara itu, Unit Tipikor Polres Sinjai sudah melimpahkan berkas kasus dugaan penyalahgunaan dana desa ke Kejaksaan Negeri. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Baca: Tersangka KMP Lestari Maju Bebas Berkeliaran Salah Siapa? Polisi: Tanggungjawab Kejaksaan!

Baca: Sama-sama Dai Terkenal, Lihat & Bandingkan Rumah UAS, Mamah Dedeh dan Aa Gym Siapa Paling Minimalis?

Baca: BREAKING NEWS: Operasi Zebra di Jl Hertasning Libatkan Polisi Militer Kodam XIV, Ini Diperiksa

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved