Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mau Aman? Saddil Ramdani Diberi Sejumlah Syarat, Termasuk Nikahi Mantan Pacarnya

Saddil Ramdani (19), pemain sayap Persela Lamongan dan Timnas Indonesia, akhirnya ditetap sebagai tersangka

Editor: Edi Sumardi
Saddil Ramdani dan Anugrah Sekar Rukmi. 

"Saya akan mengikuti proses hukum ini dengan baik, dan saya akan ikuti apapun itu," kata Pemain Timnas U-19 Indonesia ini.

Ditanya luka di wajah korban, Saddil mengaku itu terkena cakarannya hingga berdarah."Mungkin tergores dan keluar darah, dan tidak sampai terjadi apa-apa," katanya.

Kejadian yang dialaminya ini, bagi Saddil akan menjadi pelajaran berharga buatnya dan sejatinya ia tidak ingin kasus ini terjadi.

Meski begitu, ia memastikan untuk kali kedua siap menjalani semuanya.

Sudah beritikad baik meminta maaf, sudah memanggil keluarga korban, tapi keluarga menolak damai.

"Saya laki-laki ikhlas akan menghadapi semua ini dan memohon maaf," kata Saddil.

Baca: Laura Lazarus Mantan Pramugari Lion Air 2 Kali Kecelakaan, Muka Hancur Hingga Gajinya Dihentikan

Baca: Alhamdulillah, Gaji PNS Resmi Naik Plus THR dan Gaji ke-13

 

Baca: Tes CPNS Kemenkumham, Warga Bone Pakai Joki Asal Jakarta, Bayarannya Rp 25 - Rp 45 Juta

Baca: Alfiani Hidayatul Solikha, Pramugari Pesawat Lion Air JT 610 yang Jatuh Ternyata Tak Sekedar Cantik

Baca: Gaston Castano Mantan Suami Julia Perez Trenyata Kini Punya Anak, Lihat Foto-foto Istrinya

Diakui ia memang sebelumnya pacaran dengan korban, namun sudah enam bulan putus dan tidak pernah kontak lagi.

Tiba-tiba datang menemuinya dan terjadilah keributan itu.

Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat memastikan proses akan dilakukan sesuai prosedur.

Karena ada korban, ada pelapor dan terlapor.

Tinggal dicukupkan alat buktinya dan akan dilakukan gelar perkara.

"Indikasinya dan perbuatan pidananya ada. Tinggal pasalnya yang diterapkan pada saat gelar perkara nanti, apakah pasal 351 ayat (1) dan pasal 352 ayat (2)," kata Norman.

Kalau pasal 351 ancaman hukumannya 2, 8 tahun, kalau pasal 352 ancaman kurungannya 9 bulan.

Baca: Sebelum Lion Air JT 610 Jatuh, Penumpang Denpasar-Jakarta Teriak Allahu Akbar, Pesawat Anjlok

Baca: Pesawat Lion Air JT 610 Jatuh - Curhat Pramugari 7 Bulan Tak Digaji Hingga Kejamnya Senior

Baca: Kenapa Kursi Nomor 13 dan 14 Tak Pernah Ada di Pesawat Udara? Berikut Alasannya

Selesai pemeriksaan, hari ini Saddil kemungkinan besar akan ditahan. Tapi yang bersangkutan kata Norman bisa mengajukan penangguhan penahanan.

"Tapi hasil pemegiksaan. Nanti tetap kita tahan," ungkap Norman.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved