Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PNS Dipastikan Naik Tahun 2019: Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan, THR dan Gaji 13 Aman

Gaji PNS Dipastikan Naik Tahun 2019: Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan, THR dan Gaji 13 Aman

Editor: Rasni

Gaji PNS Dipastikan Naik Tahun 2019: Ini Rinciannya Berdasarkan Golongan, THR dan Gaji 13 Aman

TRIBUN-TIMUR.COM -  Resmi, gaji PNS naik tahun 2019.

Sesuai janji Presiden, Kementerian Keuangan memastikan tahun depan gaji pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.

Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengesahan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di DPR RI, Rabu (31/10/2018) siang.

"Belanja tahun depan mencakup total anggaran gaji dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada saat ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang mencakup pemberian gaji ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan gaji pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Askolani menjelaskan, khusus untuk gaji dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun.

Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.

Seperti yang telah terlaksana tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan memberikan THR dan gaji ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay.

ASN yang dimaksud adalah Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Adapun setara take home pay tidak hanya dari gaji pokok, tetapi juga dari berbagai tunjangan yang melekat.

Pemetaan Kenaikan Gaji Sejak 2015

Sebelumnya Jokowi pernah menjanjikan kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri. 

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Seperti diketahui gaji pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir.

Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu.

Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja.

Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).

Berikut daftarnya:

Tabel gaji PNS golongan I.
Tabel gaji PNS golongan I. 

Baca: Tahun Baru, Nginap di Hotel Santika Makassar Hanya Rp 1,350 Juta

Tabel gaji PNS golongan II.
Tabel gaji PNS golongan II.

Baca: UMP Sulsel 2019 Naik Rp 212 Ribuan, Apindo: Mau Tidak Mau Harus Diikuti

Tabel gaji PNS golongan III.
Tabel gaji PNS golongan III.

Baca: PNUP Makassar Gelar Pisah Sambut Direktur Baru

Tabel gaji PNS golongan IV.
Tabel gaji PNS golongan IV.

Nah, tabel gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan.

Tiap instansi pemerintah memberikan tunjangan berbeda-beda.

Nah, di bawah ini adalah instansi yang memberikan tunjangan lebih sehingga take home pay pun paling banyak.

Apa saja?

1. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan 

Menjadi rahasia umum jika Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan merupakan instansi pemerintahan pemberi tunjangan kinerja paling tinggi.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tunjangan pegawai pangkat terendah sebesar Rp 5,36 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 117,37 juta per bulan.

Belum ditambah dengan komponen penghasilan lainnya.

Pada instansi lain mungkin pengahasilan kurang dari Rp 5,36 per bulannya.

Enak kan jadi pegawai pajak?

2. Kementerian Keuangan

Ini di luar Direktorat Jenderal Pajak.

Tiap pembukaan lowongan CPNS, bisa dipastikan Kementerian Keuangan selalu dibanjiri pelamar.

Bagaimana tidak?

Kementerian yang dipimpin Sri Mulyani ini memberikan tunjangan senilai Rp 2,57 juta per bulan untuk pegawai pangkat terendah, sedangkan yang tertinggi senilai Rp 46,95 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan.

3. Badan Pemeriksa Keuangan

Sama dengan Kementerian Keuangan, karena ini mengawasi penggunaan uang negara, Badan Pemeriksa Keuangan juga menjanjikan tunjangan serta gaji cukup besar.

Hal ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan.

Tunjangan yang diberikan untuk PNS berpangkat rendah senilai Rp 1,54 juta per bulan, sedangkan yang tertinggi sebesar Rp 41,55 juta per bulan.

4. Pemprov DKI Jakarta

Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 193 Tahun 2015, PNS Pemprov dan Pemkot di DKI Jakarta pun menjadi PNS penerima tunjangan tertinggi di Indonesia.

Jika digabungkan dengan gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, maka take home pay yang diterima oleh PNS di DKI Jakarta di atas rata-rata.

Tunjangan mereka paling tinggi sebesar Rp 127 juta. 

5. Mahkamah Agung 

Pantas pendaftar CPNS pada Mahkamah Agung (MA) membludak.

Berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung Nomor 117/KMA/SK/XII/2015 tentang Perubahan Keputusan Ketua MA Nompr 128/KMA/SK/VIII/2014 tentang Tunjangan Kinerja Khusus Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya menerangkan tunjangan kinerja pangkat terendah pada MA senilai Rp 1,71 juta hingga Rp 1,8 juta per bulan.

Sedangkan paling tinggi senilai Rp 31,6 juta hingga Rp 32,6 juta per bulan.

6. Kementerian Hukum dan HAM 

Tunjangan kinerja diberikan untuk PNS Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berpangkat terendah Rp 2,21 juta, sedangkan untuk berpangkat tertinggi senilai Rp 27,57 juta per bulan.

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nompr 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai pada Lingkungan Kemenkumham.

7. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral , pegawai dengan pangkat terendah berhak menerima tunjangan kinerja senilai Rp 1,96 juta per bulan.

Sementara tertinggi senilai Rp 26,32 juta per bulan.

8. Komisi Pemberantasan Korupsi

Pegawai komisi antirasuah memang harus digaji tinggi sebab pekerjaannya sangat beresiko bagi keselamatan nyawa maupun godaan suap.

Tunjangan kinerja pegawai KPK juga dibilang lumayan besar.

Gaji PNS Baru

Pemerintah kembali membuka pendaftaran PNS dengan kuota 238.015 lowongan.

Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk gaji PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal gaji yang diterima CPNS hingga menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode pendaftaran sebelumnya.

Baca: Berita Persib Bandung: Kalah Beruntun, Gomez Target 18 Poin Sampai Akhir Laga, Ezechiel Ditolak

Baca: Ikan Duyung 3 Meter Jadi Pusat Perhatian Warga Sumpang Binangae Barru, Tak Percaya? Ini Videonya

Baca: Hasil dan Cuplikan Gol Liga Italia 2018 AC Milan Vs Genoa - Diwarnai Gol Bunuh Diri, Skor Akhir 2-1

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir sekolah dasar termasuk golongan IA, SMA dan sederajat masuk golongan IIA, D-3 sederajat golongan IIC, S-1 sederajat golongan IIA, S-2 sederajat golongan IIIB, dan S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, gaji PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi adalah golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski gaji pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS terkenal dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya bisa berkali-kali lipat dari gaji pokoknya.

Meski begitu, tak ada aturan pemerintah yang mengatur soal tunjangan.

Setiap institusi memiliki kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS.

Jumlah tunjangan pun berbeda antara pusat dan daerah.

"Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian gaji PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.

I A : Rp 1.486.500

IIA : Rp 1.926.000

IIIA : Rp 2.456.700

IIIB : Rp 2.560.600

Baca: Kenapa NA Sebut Parkir di Makassar Bermasalah? Ini Alasannya

IIIC : Rp 2.668.900

IIID : Rp 2.781.800

IVA : Rp 2.899.500

IVB : Rp 3.022.100

IVC : Rp 3.149.900

IVD : Rp 3.283.200

IVE : Rp 3.422.100.

2019 Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Bagaiman Nasib Gaji Pegawai Honorer?

Gaji Tenaga Honorer Naik Juga?

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rencana terkait kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun rata-rata sebesar 5 persen.

Kenaikan gaji PNS tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019 dan atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB).

Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pemerintah seharusnya juga memberi perhatian kepada tenaga honorer (k2).

Sebab, tenaga honorer juga merupakan abdi negara.

"Kebijakan untuk kenaikan gaji ini memang semua bergantung dari pemerintah. Tapi di satu sisi, kita juga merasa kurang adil. Untuk PNS tampaknya selalu ada, seperti gaji ke-13, sertifikasi hingga kenaikan gaji, tapi untuk K2 kayaknya selalu sulit," kata Titi.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

11

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved