Pemilu 2019
Melanggar atau Tidak? Berikut Aturan Lengkap Baliho-Spanduk Caleg, Capres, Calon DPD
Desain APK caleg harus disampaikan ke KPU melalui parpolnya karena caleg tak punya jatah APK tetapi parpolnya.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
+ Pengadaan, penyerahan, pemasangan:
* KPU mencetak APK sesuai ketentuan UU yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
* KPU menyerahkan APK ke tim kampanye sesuai tingkatannya
* Tim kampanye sesuai tingkatannya memasang APK pada lokasi yang
telah ditentukan KPU
+ Pemeliharaan:
* Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, penurunan APK, menjadi tanggung jawab peserta Pemilu
* Jika terjadi kerusakan, peserta Pemilu dapat mengganti APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, lokasi yang sama.
PENAMBAHAN APK:
+ Jumlah:
* Baliho: paling banyak 5 di desa/kelurahan
* Spanduk: paling banyak 10 di desa/kelurahan
* Billboard/ videotron: paling banyak 2 di kabupaten/kota
+ Pengadaan, pemasangan:
* Penetapan penambahan APK disesuaikan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, keamanan
* Desain& materi dapat sama dengan yang difasilitasi KPU atau yang baru dengan poin desain dan materi di atas
* Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dapat memuat foto calon anggota DPR/ DPRD, di dapil yang bersangkutan
* Jumlah APK dengan desain yang memuat foto calon DPR/ DPRD bagian keseluruhan jumlah APK yang ditentukan parpol tersebut
* Pemasangan berdasarkan lokasi yang ditetapkan pemeritah setempat, dan dapat dipasang di kantor atau sekretariat peserta Pemilu
LOKASI PEMASANGAN:
+ Dilarang dipasang pada:
* Tempat ibadah termasuk halaman
* Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
* Gedung milik pemerintah
* Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)
+ 18 titik terlarang (khusus Makassar):
* Jl Jend Sudirman
* Jl Ahmad Yani
* Jl Penghibur
* Jl Haji Bau
* Jl Somba Opu
* Jl Pasar Ikan
* Jl Ujung Pandang
* Jl Riburane
* Jl Nusantara
* Jl Tentara Pelajar
* Jl Gunung Bawakaraeng
* Jl Dr Ratulangi
* Jl Sultan Alauddin
* Jl Urip Sumoharjo
* Jl AP Pettarani
* Jl Bandang
* Jl Veteran
* Jl Perintis Kemerdekaan
+ Mempertimbangkan unsur:
* Etika
* Estetika
* Kebersihan
* Keindahan
* Keamanan
catatan: pemasangan APK di tempat milik perseorangan/ badan swasta harus disertai izin tertulis dari pemilik lokasi.(*)