Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

Melanggar atau Tidak? Berikut Aturan Lengkap Baliho-Spanduk Caleg, Capres, Calon DPD

Desain APK caleg harus disampaikan ke KPU melalui parpolnya karena caleg tak punya jatah APK tetapi parpolnya.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Aqsa Riyandi Pananrang
TRIBUN TIMUR/FIKRI ARISANDI
Hingga Jumat, (5/10/2018) siang, baliho Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Akbar Faisal, masih terpasang di Jl Sulthan Dg Radja, sekitar 250 meter barat Bundaran Pinisi Bulukumba. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, alat peraga kampanye (APK) berupa baliho dan spanduk kian marak terpasang di ruas jalan protokol hingga pinggiran kota termasuk di Makassar.

APK ada yang difasilitasi Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) dalam hal ini partai politik (parpol), calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga tim kampanye calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) bisa mencetak APK tambahan.

Bagaimana dengan calon legislatif (caleg)? Komisioner Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan Faisal Amir mengatakan mereka bisa memasangnya.
“Kalau caleg mau membuat APK, asal ada desain yang disampaikan ke KPU dan desain itu sudah disetujui oleh partai politiknya, maka tidak masalah,” kata Faisal, belum lama ini.

Desain APK caleg harus disampaikan ke KPU melalui parpolnya karena caleg tak punya jatah APK tetapi parpolnya.

Baik yang difasilitasi KPU maupun APK tambahan.

“Jadi caleg ini membuat APK berdasarkan persetujuan partainya. Kalau partainya tidak menyetujui, maka kami tidak akan setujui. Caleg yang ngotot memasang baliho diluar desain dari partainya jelas melanggar," kata Faisal.

Menurutnya, baliho calon anggota legislatif (caleg) baru bisa dikatakan melanggar kalau ada logo partai, nomor urut, dan ajakan memilih.

“Kalau tiga unsur tersebut terpenuhi lalu dipasang di lokasi yang dilarang meski ada izin parpol itu melanggar,” ujarnya.

“Jadi harus akumulasi, kalau ada logo partai, nomor urut dan ajakan memilih itu baru kampanye, kalau hanya foto, maka itu numpang eksis saja,” jelasnya menambahkan.

Berikut aturan lengkap pemasangan APK seperti tertuang dalam Undang-undang Pemilihan Umum (Pemilu) maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum:

DIFASILITASI KPU:

+ Provinsi:
* Tim capres/cawapres: 16 baliho
* Parpol: 11 baliho
* Calon DPD: 5 baliho

+ Kabupaten/ kota:
* Tim capres/cawapres: 10 baliho, 16 spanduk
* Parpol: 10 baliho, 16 spanduk
* Calon DPD: 10 spanduk
cat: jumlah untuk masing-masing peserta. Jumlah maksimal didasarkan kemampuan keuangan negara dan disesuaikan ruang publik yang tersedia hasil koordinasi KPU dengan pemerintah setempat

+ Spesifikasi:
* Baliho:
- Bahan: Flexy (digital printing), Gramatur 340-440 gram
- Ukuran: 4x7 meter (paling besar)
- Cetak: 1 muka, high resolution
- Finishing: kancing mata ayam jumlah disesuaikan
* Spanduk:
- Bahan: Flexy (digital printing), Gramatur 340-440 gram
- Ukuran: 1,5x7 m (paling besar)
- Cetak: satu muka, high resolution
- Finishing: kancing mata ayam jumlah disesuaikan dengan kebutuhan

+ Desain& materi:
* Desain: desain dan materi APK dibuat dan dibiayai peserta Pemilu
sesuai spesifikasi
* Materi APK dapat memuat:
- Nama dan nomor urut
- Lambang dan nomor urut
- Visi, misi, program
- Foto paslon/calon DPD/pengurus parpol atau tokoh yang melekat pada citra peserta
- Lambang, nama, nomor urut parpol atau gabungan parpol (khusus capres-cawapres)

+ Pengadaan, penyerahan, pemasangan:
* KPU mencetak APK sesuai ketentuan UU yang mengatur tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah
* KPU menyerahkan APK ke tim kampanye sesuai tingkatannya
* Tim kampanye sesuai tingkatannya memasang APK pada lokasi yang
telah ditentukan KPU

+ Pemeliharaan:
* Perawatan, pemeliharaan, pembersihan, penurunan APK, menjadi tanggung jawab peserta Pemilu
* Jika terjadi kerusakan, peserta Pemilu dapat mengganti APK yang rusak dengan jenis, spesifikasi, lokasi yang sama.

PENAMBAHAN APK:

+ Jumlah:
* Baliho: paling banyak 5 di desa/kelurahan
* Spanduk: paling banyak 10 di desa/kelurahan
* Billboard/ videotron: paling banyak 2 di kabupaten/kota

+ Pengadaan, pemasangan:
* Penetapan penambahan APK disesuaikan ketersediaan ruang publik dan memperhatikan etika, estetika, kebersihan, keindahan, keamanan
* Desain& materi dapat sama dengan yang difasilitasi KPU atau yang baru dengan poin desain dan materi di atas
* Selain ketentuan sebagaimana dimaksud, dapat memuat foto calon anggota DPR/ DPRD, di dapil yang bersangkutan
* Jumlah APK dengan desain yang memuat foto calon DPR/ DPRD bagian keseluruhan jumlah APK yang ditentukan parpol tersebut
* Pemasangan berdasarkan lokasi yang ditetapkan pemeritah setempat, dan dapat dipasang di kantor atau sekretariat peserta Pemilu

LOKASI PEMASANGAN:

+ Dilarang dipasang pada:
* Tempat ibadah termasuk halaman
* Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan
* Gedung milik pemerintah
* Lembaga pendidikan (gedung dan sekolah)

+ 18 titik terlarang (khusus Makassar):
* Jl Jend Sudirman
* Jl Ahmad Yani
* Jl Penghibur
* Jl Haji Bau
* Jl Somba Opu
* Jl Pasar Ikan
* Jl Ujung Pandang
* Jl Riburane
* Jl Nusantara
* Jl Tentara Pelajar
* Jl Gunung Bawakaraeng
* Jl Dr Ratulangi
* Jl Sultan Alauddin
* Jl Urip Sumoharjo
* Jl AP Pettarani
* Jl Bandang
* Jl Veteran
* Jl Perintis Kemerdekaan

+ Mempertimbangkan unsur:
* Etika
* Estetika
* Kebersihan
* Keindahan
* Keamanan
catatan: pemasangan APK di tempat milik perseorangan/ badan swasta harus disertai izin tertulis dari pemilik lokasi.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved