Inilah Passing Grade CAT CPNS 2018 Kalau Anda Mau Lolos, tapi Formasi Berikut Dikecualikan
Inilah passing grade tes CAT CPNS 2018. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah passing grade tes CAT CPNS 2018.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.
Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.
Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS. Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Baca: Operasi Zebra 2018 Segera Digelar, Berikut 4 Tips Agar Anda Bebas dari Tilang
Baca: kemsos.go.id - Kemensos Sampaikan Jadwal, Lokasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, Cek
Baca: Pemicu Sinéad OConnor Masuk Islam Hingga Pengalaman Tragis Sebelumnya
Baca: Live Streaming, Skor Metube.id RCTI Timnas U-19 Indonesia Vs Jepang, Menanti Kado Sumpah Pemuda
Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.
Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.
Nilai ambang batas berbeda
Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.
Baca: Foto-foto Presiden Jokowi saat Muda Hingga Kencan dengan Iriana
Baca: Ngeri! Kesaksian Penonton Laga Khabib Nurmagomedov UFC 229: Conor McGregor Bisa Saja Tewas
Baca: Wali Kota Grebek Prostitusi Online di Apartemen Bertarif Rp 300 Ribu, Ada yang Mengaku Masih Sekolah
Baca: Login di sscn.bkn.go.id - Berikut Bocoran Materi Tes SKD Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS
Formasi khusus itu, misalnya, untuk:
Putra/putri lulusan terbaik (cum laude),
Penyandang disabilitas,
Putra/putri Papua dan Papua Barat,
Olahragawan berprestasi internasional,
Diaspora,
Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II.
Nilai ambang untuk formasi khusus tersebut adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat cum laude dan diaspora paling sedikit 298, dengan nilai TIU paling rendah 85
2. Nilai kumulatif SKD bagi penyandang disabilitas paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling serendah-rendahnya 70
3. Nilai kumulatif SKD bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
Baca: Live Streaming Trans 7 MotoGP Australia 2018 Jam 12:00 WIB, Valentino Rossi Start di Grid ke-7
Baca: Profil Juara III Miss Grand International 2018 Nadia Purwoko, dari Orangtua Hingga Agama
Baca: Operasi Zebra 2018 - Perhatian! Polisi Sweeping Besar-besaran 2 Minggu, Catat Tanggal dan Incarannya
4. Nilai kumulatif SKD bagi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 60
5. Nilai terendah dari peserta seleksi CPNS olahragawan berprestasi Internasional merupakan nilai ambang batas SKD.
Pengecualian nilai ambang batas SKD
Peraturan menteri tersebut juga mengatur nilai ambang batas untuk jabatan tertentu.
Jabatan yang disebutkan di antaranya dokter spesialis, instruktur penerbang, petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercu suar, pelatih/pawang hewan, dan penjaga tahanan pada penetapan kebutuhan (formasi) umum.
Baca: Kabar Terkini Ratna Sari Dewi Soekarno yang Cantik Jelita, Lihat Apa Dilakoninya di Luar Negeri
Baca: Bukan Karena Harta, Alasan Pemuda Muh Idris Nikahi Nenek Inade Si Juragan Cengkeh
Baca: Evi Masamba Menikah, Mahar Sempat Disangka Rp 88 Miliar, Ternyata Hanya Segini Jumlahnya
Pengecualian nilai ambang batas untuk jabatan di atas adalah sebagai berikut:
1. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan dokter spesialis dan instruktur penerbang paling sedikit 298, dengan nilai TIU sesuai passing grade.
2. Nilai kumulatif SKD bagi formasi jabatan petugas ukur, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, penjaga mercusuar, pelatih/pawang hewan, dan pejaga tahanan paling sedikit 260, dengan nilai TIU paling sedikit 70.
Peraturan menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 30 Agustus 2018.
Berikut informasi lengkapnya: Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018