SSCN BKN - Hasil Seleksi Berkas CPNS 2018 Selesai, Intip Rincian Gaji Pertama, Beda Kawin & Belum
SSCN BKN - Hasil Seleksi Berkas CPNS 2018 Selesai, Rincian Gaji Pertama, Beda Kawin & Belum
SSCN BKN - Hasil Seleksi Berkas CPNS 2018 Selesai, Rincian Gaji Pertama, Beda Kawin & Belum
TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat buat kalian Pelamar CPNS 2018 sscn.bkn.go.id sudah melewati tahap seleksi adminitrasi berkasi.
Dari 5 juta pelamar, hanya tersisa 2,6 juta pelamar usai seleksi berkas.
Berikutnya 2,6 juta pelamar CPNS 2018 akan beradu di tes seleksi kompetensi dasar (SKD) yang belum diketahui tanggalnya.
Menjadi pertanyaan adalah berapa besaran gaji pertama seorang CPNS apabila diterima? Berapa gaji CPNS yang sudah menikah dan yang belum?
Dari berbagai sumber, diketahui bahwa CPNS memiliki besaran gaji berbeda dengan PNS. Ada beberapa komponen yang tak 100 persen diterima karena statusnya masih CPNS.
Baca: Hasil Liga Champions & Cuplikan Gol - Barcelona Bungkam Inter, Liverpool Menang Besar
Baca: SSCN BKN - RESMI Ini Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemenag & 15 Kementerian, Cek Namamu!
Baca: Lagi, Warga Bone Tewas Tertimbun Material Tambang Galian C di Bukit Pallakka

Sebab setelah lolos jadi CPNS, seorang CPNS membutuhkan waktu kurang lebih setahun agar akhirnya diangkat sebagai PNS.
Saat resmi diangkat sebagai PNS itulah nantinya komponen gajinya akan menjadi 100 persen.
Nah, inilah perhitungan gaji pertama seorang CPNS baik yang telah menikah maupun yang belum menikah.
Dikutip dari tpps.net dengan data yang telah dikonfirmasi Warta Kota, memiliki perhitungan sebagai berikut :
Untuk besaran gaji pokok akan sesuai sesuai bunyi pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1977 kepada seorang yang diangkat menjadi calon Pegawai Negeri Sipil, diberikan gaji pokok sebesar 80 % (delapan puluh persen) dari gaji pokok.
Selain gaji pokok, CPNS juga berhak memperoleh hak tunjangan istri/suami dengan syarat adanya pernikahan yang sah di hadapan hukum. Besarannya mencapai 10% dari gaji pokok yang diterima.
Tunjangan lain yang diterima CPNS ada tunjangan umum dan tunjangan beras. Tunjangan umum diberikan kepada CPNS maupun PNS yang tidak menduduki jabatan fungsional atau jabatan struktural.
Baca: SSCN BKN - CATAT! Info Penting Perubahan Jadwal & Lokasi Tes SKD Seleksi CPNS 2018 di 33 Provinsi
Baca: Indonesia Lolos 8 Besar Piala AFC U19 Meski Poin Sama dengan Qatar dan UEA, Ini Penjelasannya
Baca: Skor 3-0, Liga Champions Liverpool Vs Crvena Zvezda Red Star Belgrade
Hak lain yang diterima seorang CPNS adalah uang makan yang diberikan sesuai golongannya.
Uang makan dibayarkan berdasarkan hari kerja masuk selama 1 bulan. Tarifnya golongan III Rp 37.000 per hari dan golongan I dan II Rp 35.000/hari.
Pembayaran uang makan diakumulasi selama sebulan dan dibayarkan pada bulan berikutnya dengan dikenakan PPh sesuai ketentuan.
Berikutnya yang diberikan adalah tunjangan Kinerja. Perlu diketahui setiap pegawai termasuk CPNS di lingkungan Kementerian/Lembaga berhak atas tunjangan kinerja berdasarkan kinerjanya.
Besaran tunjangan setiap K/L berbeda-beda sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden yang mengatur mengenai tunjangan kinerja Pegawai pada masing-masing kementerian negara/lembaga.
Sedangkan persentase tunjangan kinerja yang diterimakan kepada CPNS tergantung dengan kebijakan K/L tersebut.
Bisa saja tunjangan kinerja yang dibayarkan sudah penuh 100% seperti Kemenkeu dan Kemenkes, namun K/L lain tunjangan kinerja untuk CPNS rata-rata diberikan 80%.
Berikutnya mari kita berhitung total gaji CPNS. Hitungan gaji CPNS dibawah ini mengacu pada gaji CPNS Kemenkumham.
CPNS Single golongan IIIa (CPNS 2018 sebagian besar akan berada di golongan IIIa) :
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : -
Tunjangan : -
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Baca: 4 Tim Ini Lolos ke Perempat Final Piala Asia U-19, Timnas Indonesia Ditunggu Jepang, Masih Perkasa?
Baca: Sscn.bkn.go.id - Bocoran 5 Sesi Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS 2018, Download 15 Contoh Soal
Baca: Hasil Lengkap dan Cuplikan Gol Liga Champions Pekan Ini: Juventus, Barcelona, Dortmund Sempurna
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 5.995.080
Potongan 10% : 196.536
Jumlah Netto : 5.758.544
CPNS golongan IIIa menikah dan punya 1 anak :
Gaji pokok : Rp 2.456.700
Gaji CPNS : Rp 1.965.360
Tunjangan isti : Rp 196.536
Tunjangan : Rp 39.307
Tunjangan beras : Rp 72.420
Tunjangan Umum : Rp 185.000
Uang Makan : Rp 773.300
Tunjangan Kinerja : 3.144.000
Penghasilan bruto : Rp 6.335.763
Potongan 10% : 196.536
Jumlah Netto : 6.139.000
Nah, seperti itulah perkiraan gaji pertama kalian yang nantinya lolos CPNS 2018. Setelah diangkatmenjadi CPNS 2018, tentunya gaji kalian akan lebih besar sedikit.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Lolos CPNS 2018, Ini Rincian Gaji Pertama CPNS yang Sudah Kawin dan Belum, http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/24/lolos-cpns-2018-ini-rincian-gaji-pertama-cpns-yang-sudah-kawin-dan-belum?page=all.
Penulis: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Editor: Theo Yonathan Simon Laturiuw
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
..