Tribun Wiki
TRIBUNWIKI: Otak Pembunuhan Sekeluarga di Tinumbu Tewas di Lapas, Siapa Sebenarnya Akbar Ampuh?
Pengaturan pembunuhan tersebut diatur Akbar Ampuh dari dalam penjara. Ia adalah narapidana Lapas Klas 1 Makassar.
Wanita itu adalah Diah Tifani, warga Jl Barukang Kota Makassar. Diah kini telah dilarang untuk mengunjungi Rangga di Lapas 1 Makassar, Jl Sultan Alauddin.
Kepala Lapas Klas I Makassar, Budi Sarwono mengatakan, Diah bukan siapa-siapanya Rangga. Namun cewek ini dilarang ke Lapas karena pernah kedapatan menyelundupkan handphone di Lapas untuk Rangga.
"Pada Juni 2018 lalu, kalau tidak salah tiga hari sebelum Lebaran, Dia (Diah) selundupkan hape untuk Rangga alias Ampuh. Yang bersangkutan ini sudah dilarang sampai hari ini," kata Budi, Selasa (14/8/2018).
Baca: Pernah Bawa Ponsel untuk Akbar, Wanita Cantik Kelahiran Jakarta Ini Dilarang Masuk Lapas Makassar
Lanjut Budi, Diah hanya dilarang saja untuk membesuk Rangga di Lapas dan sampai saat ini masih tidak diperbolehkan pihak Lapas, karena dinilai membahayakan sterilisasi di Lapas.
"Hape tersebut sudah kita sita sebagai barang bukti dan perempuan itu sudah dilarang untuk membesuk Rangga di Lapas Malassar," jelas Budi.
Hutang Narkoba
Akbar dan pelaku pembakar rumah Jl Tinumbu adalah jaringan kartel narkoba di Makassar. Selain Akbar, pelaku pembakaranjuga adalah Andi Ilham Agsari (23), Wandi (23), Haidir Muttalib (25), dan Riswan Idris (23).
Salah satu dari enam korban tewas kebakaran, Muhammad Fahri alias Desta, berutang narkoba sebesar Rp10 juta
Akbar Ampuh memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Rahman alias Appang untuk menagih utang hasil penjualan narkoba.
Irwan menjelaskan, Akbar memberikan narkoba sebanyak sembilan paket ke Muhammad Fahri melalui salah seorang rekannya.
Tapi, uang hasil penjualan tidak disetorkan ke Fahri sehingga Akbar memerintahkan Andi Ilham Agsari dan Appang untuk menagih.
“Utang narkoba tidak dibayar, Andi Ilham Agsari dan Appang kemudian menganiaya Fahri."
Tidak puas, keduanya pun meminta bantuan lima orang temannya yang sudah ditangkap terus mencari Fahri yang sedang bersembunyi di rumah kakeknya, H Sanusi (70), yang tak jauh dari rumahnya."
"Setelah mengetahui keberadaan Fahri, ketujuh pelaku kemudian membakar rumah tempat persembunyian Fahri pada dini hari saat seluruh penghuni rumah tertidur pulas,” bebernya.
Dalam kasus itu, lanjut Irwan, para pelaku dijerat Pasal 170 atau Pasal 351 dan Pasal 340 subsider 187 juncto Pasal 55 KUHP.(tribun-timur.com)
Lebih dekat dengan kami, jangan lupa update dan subscribe channel Youtube tribun timur:
Follow kami juga di akun Instagram:
Baca: Catat Ini Janji Patrich Wanggai Jelang Tandang ke Markas PSM, Head to Head 2 Tim Terbaik Liga 1
Baca: Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs UEA dan Harga Tiket, Wajib Menang Demi Lolos!
Baca: 3 Syarat Timnas Lolos ke Babak Perempat Final Piala Asia U-19, Wajib Menang dari UEA, lalu Qatar?