Tak Lakukan Perekaman KTP-El, Data Warga Usia 23 Tahun Bakal Dinonaktifkan
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat Bone untuk segera melakukan perekaman data KTP-El ke Kantor Disdukcapil Bone.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG BARAT - Warga berusia 23 tahun ke atas yang belum melakukan perekaman data KTP-el bakal diberlakukan penon-aktifan data.
Rencananya, kebijakan tersebut mulai diterapkan pada akhir tahun 2018 sebagai langkah pemerintah untuk membersihkan data kependudukan.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil(Disdukcapil) Bone Andi Amda membenarkan adanya kebijakan Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tersebut.
"Betul adanya kebijakan tersebut, jadi warga yang belum melakukan perekaman KTP-El di atas 23 tahun ke atas akan dinonaktifkan datanya," kata Andi Amda kepada tribunbone.com, Jumat (19/10/2018).
Andi Amda menambahkan penon-aktifan data kependudukan tersebut sebagai bentuk sanksi administrasi.
Oleh karenanya, ia meminta masyarakat Bone untuk segera melakukan perekaman data KTP-El ke Kantor Disdukcapil Bone.
"Tetapi jika sudah melakukan perekaman data KTP-el, sanksi yang diberikan akan hilang dan kembali datanya bakal aktif otomatis," tambahnya.
Bagi masyarakat yang mau berinteraksi dengan Andi Amda dapat menambahkan pertemanan melalui akun media sosial facebook @Andi Amda.