Alasan Sepele, Kronologi Driver Ojol Makassar Bunuh Iryanto di Jl Muh Yamin dan Nasib Pelaku Kini
Kronologi Driver Ojol Makassar Tikam Iryanto Hingga Tewas di Jl Muh Yamin dan Nasib Pelaku Kini
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Mansur AM
Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Driver Ojek Online (Ojol), TH (25), terancam hukuman penjara minimal 7 tahun penjara usai menikam pengendara di Makassar hingga tewas.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, tersangka menganiaya korban, Iryanto (50) menggunakan sebilah gunting.
"Ancaman hukuman penjara tujuh tahun terhadap pelaku TH," ungkap Wirdhanto saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Jumat (19/10/2018) siang.
Tersangka TH terancam hukuman tujuh penjara karena dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang.
Penikaman yang dilakukan TH kepada korban Iryanto ini terjadi pada, Minggu (14/10/2018) sekita pukul 15.30 Wita.
Tepatnya di Jl Muh Yamin, Kota Makassar.
Kata Kompol Wirdhanto, saat itu korban mengalami penikaman di dada kiri ini.
Korban sempat dilarikan ke RS Pelamonia.
Tapi nyawa korban Iryanto tidak tertolong.
"Korban saat itu dilarikan ke rumah sakit Pelamonia, tapi luka tusukan mengenai dada sebelah kiri, diketahui mengenai organ vitalnya korban," kata Wirdhanto.
Tersangka TH baru tertangkap, Kamis (18/10/2018) di Bandara Sultan Hasanuddin oleh tim gabungan dari Resmob Polda Sulsel, dan dari Polrestabes Makassar.
Diintrogasi oleh polisi, penyebabnya sangat sepele.
Pelaku HT mengaku emosi setelah korban dan pelaku bersenggolan di Jl Muh. Yamin sehingga pelaku dan korban cekcok dan terjadi penikaman.
"Setelah saya menikam korban, saya lalu menuju ke rumah dan menceritakan itu kejadian ke istrinya. Setelah itu saya ke Takalar bersembunyi," kata pelaku HT.