Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Sisa 7 Hari Lagi, Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat Akreditasi

Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Sisa 7 Hari Lagi, Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat Akreditasi

Editor: Sakinah Sudin
Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id Sisa 7 Hari Lagi, Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat Akreditasi 

Mudzakir menyampaikan, jika pada ijazah pendaftar CPNS telah tercantum akreditasi, maka tidak perlu lagi melampirkan akreditasi, baik universitas atau fakultas.

"Tapi jika belum, maka perlu melampirkan. Tapi mohon cek lagi ke BKN," ujar Mudzakir.

Begini Kronologis Lurah Balang Beru Jeneponto Dilindas Truk di Gowa

Anggiat Sinaga Hibur Peserta Gathering Business Wisata dengan Lagu Batak

Sertifikasi 

Selain itu, ada juga informasi terbaru bagi pelamar CPNS formasi jabatan guru.

Dalam perubahan Peraturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 disebutkan bahwa sertifikasi pendidik yang dikeluarkan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) dapat digunakan dalam rangka pemberian afirmasi atau penegasan untuk tidak wajib mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).

Tak hanya itu, pelamar yang memiliki sertifikasi pendidik yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga tidak wajib mengikuti SKB.

Pihak Kemenpan RB juga mengharapkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang sebelumnya telah menyatakan pelamar tidak memenuhi persyaratan terkait dengan akreditasi dan sertifikasi untuk segera melakukan verifikasi ulang.

Namun, apabila terdapat peserta yang persyaratannya telah sesuai dengan Permenpan RB, panitia instansi segera memberitahukan kepada yang bersangkutan bahwa pelamar dimaksud dinyatakan memenuhi persyaratan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenpan RB Rilis Perubahan Syarat CPNS 2018 Terkait Akreditasi", https://nasional.kompas.com/read/2018/10/08/13291431/kemenpan-rb-rilis-perubahan-syarat-cpns-2018-terkait-akreditasi. 
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Bayu Galih

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved