Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Modusnya Jemput Sekolah Gratis, Kakek Ini Berhasil Cabuli Enam Murid SD di Gowa

Namun baru ketahuan sekarang, lantaran selama dua tahun itu para korban mendapat ancaman.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin

Di antaranya, dengan mengancam akan membunuh korban jika aksi yang dilakukannya dilaporkan kepada orang tua maupun polisi.

Sampai akan mendatangkan jin untuk membunuh orangtuanya.

"Saya sangat menyayangkan perbuatan pelaku dan hal ini sangat melukai hati kita semua. Saya juga sangat berharap kepada masyarakat agar melaporkan ke Polres Gowa jika anak-anaknya menjadi korban dari perbuatan pelaku," tambah kapolres.

Atas aksinya itu, pelaku disangkakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved