Modusnya Jemput Sekolah Gratis, Kakek Ini Berhasil Cabuli Enam Murid SD di Gowa
Namun baru ketahuan sekarang, lantaran selama dua tahun itu para korban mendapat ancaman.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Mahyuddin
Di antaranya, dengan mengancam akan membunuh korban jika aksi yang dilakukannya dilaporkan kepada orang tua maupun polisi.
Sampai akan mendatangkan jin untuk membunuh orangtuanya.
"Saya sangat menyayangkan perbuatan pelaku dan hal ini sangat melukai hati kita semua. Saya juga sangat berharap kepada masyarakat agar melaporkan ke Polres Gowa jika anak-anaknya menjadi korban dari perbuatan pelaku," tambah kapolres.
Atas aksinya itu, pelaku disangkakan pasal 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)