Percepat Pembangunan Wilayah Transmigrasi, Pemkab Lutim Teken MoU dengan Kemendes PDTT
Kerja sama dapat mempercepat pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi dan mempercepat pertumbuhan ekonomi baru.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur sudah menjalin kerja sama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) RI, Jumat (5/10/2018).
Kerja sama pengembangan investasi di kawasan transmigrasi di Ballroom 1 JS Luwansa Hotel and Convention Center, Jakarta Selatan.
Kerja sama ditandai penandatanganan nota kesepahaman Bupati Luwu Timur, Thorig Husler dengan Direktur PT Bumi Agro Pertiwi Mandiri (PT BAPM), Cristianto dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDTT, Anwar Sanusi.
Tujuannya agar tercipta kemitraan pemerintah pusat, pemerintah kabupaten dan badan usaha dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Selain itu, menciptakan kesempatan kerja dan peluang berusaha serta memberdayakan ekonomi masyarakat transmigrasi guna meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat transmigrasi.
Husler berterima kasih kepada Kemendes PDTT atas program yang sudah diberikan baik dalam bentuk pembangunan sarana maupun dalam bentuk permodalan.
Menurutnya, kerja sama dapat mempercepat pembangunan infrastruktur kawasan transmigrasi dan mempercepat terwujudnya pusat pertumbuhan ekonomi baru.
"Semoga kerjasama ini membantu percepatan pembangunan infrastruktur di kawasan transmigrasi yang belum terselesaikan dengan anggaran APBD dan hal-hal ini memang menjadi perhatian pemerintah daerah," kata Husler dalam rilisnya.
Baca: Sosialisasi Program Inovasi Desa Kemendes PDTT Sukses Digelar di Hotel M Pinrang
Baca: Penghasilan Rp 600 Juta Per Tahun, Warga Transmigran Lutim Raih Penghargaan Kemendes PDTT
Diharapkan pula kerjasama dijadikan kerangka acuan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi di Kecamatan Towuti dalam kemitraan badan usaha di Luwu Timur.
Adpaun lingkup kerjasama meliputi pembangunan permukiman dan lahan usaha transmigrasi di Kecamatan Towuti Kabupaten Luwu Timur.
Pemberdayaan masyarakat transmigrasi melalui pengembangan lahan terbuka dan lahan hutan sekunder. Dimana memungkinkan bertambah sesuai dengan minat dan kesepakatan dengan model kemitraan inti plasma untuk lahan.
Melalui cara investasi dalam rangka peruntukan budidaya pertanian terpadu dengan mekanisme modern bercocok tanam padi sawah atau komoditi lainnya.
Pada kesempatan itu, Anwar Sanusi menyebutkan perjanjian kerjasama untuk mempercepat terwujudnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru di kawasan transmigrasi.
Itu sejalan dengan amanat UU nomor 29 tahun 2009 tentang ketransmigrasian dimana memberikan lebih luas lagi bagi masyarakat, swasta atau badan usaha berperan serta dalam pelaksanaan pembangunan dan kawasan transmigrasi.