Pemilu 2019
Penjelasan Bawaslu Bulukumba Soal Baliho Akbar Faisal Terpasang di Luar Zona
Mengaku telah berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Ujung Bulu, terkait alat peraga ini.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Hingga Jumat, (5/10/2018) siang, baliho Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Akbar Faisal, masih terpasang di Jl Sulthan Dg Radja, sekitar 250 meter barat Bundaran Pinisi Bulukumba.
Saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu, Komisioner bagian Koordinator Devisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bulukumba, Abd Rahman, menyebutkan, pemasangan baliho ditempat tersebut melanggar zonasi pemasangan alat paraga caleg.
Namun untuk proses penertiban, kata dia, merupakan wewenang Satpol PP.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Ujung Bulu, terkait alat peraga ini.
"Sementara diidentifikasi oleh Panwascam, kami memastikan agar itu ditertibkan karena seharusnya dipasang di zona," katanya.
Namun, hingga Kamis (4/10/2018) sore, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulukumba, Andi Baso Bintang, juga mengaku belum menerima surat dari Bawaslu terkait penertiban alat praga diluar zonasi tersebut.
"Sampai kemarin sore belum ada surat atau konfirmasi yang dimaksud," ujar Andi Baso via pesan WhatsApp. (*)
Sebelumnya, pemasangan alat praga caleg ini telah diatur berdasarkan zona. Hal tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat bersama Bawaslu, KPU dan Parpol.
Terlebih untuk Kecamatan Ujung Bulu yang merupakan pusat kota Bulukumba, sehingga untuk pemasangan alat praga mendapat perhatian khusus dan disesuaikan dengan tata ruang kota. (*)