Masih Sulit Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id? Ini Tips Ampuh dari BKN, Ribuan Pelamar Berhasil
Masih Sulit Daftar CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id? Ini Tips Ampuh dari BKN, Ribuan Pelamar Berhasil
Ridwan kemudian menegaskan jam-jam yang ideal untuk mendaftar CPNS 2018.
Perkiraan wkatu ini muncul mengacu pada traffic pengumuman formasi 19 September 2018 silam di mana web sscn.bkn.go.id mulai bisa diakses.
"Kalau lihat traffic pada 19 September, teman-teman banyak yang mengakses pada pukul 12.00 hingga 15.00 WIB.
Setelah mulai menyerah, sekitar pukul 16.30 sanpai 18.30 WIB akses justru turun 1/10-nya," terang Ridwan, dikutip TribunStyle.com dari Kompas.com.
Ia lantas menegaskan, jam yang paling ideal untuk mengunjungi SSCN adalah pukul 16.30 WIB.
BKN tak berhenti mengingatkan kepada calon pelamar untuk berhati-hati saat melakukan registrasi.
Pasalnya, jika calon pelamar terlanjur melakukan pengisian data, akan tetapi data yang diisikan salah, maka data yang telah terinput tidak dapat lagi diubah.
"Hai #SobatBKN, inget ya untuk berhati-hati saat melakukan registrasi terutama saat penginputan formasi. Jangan sampai salah input karena jika sudah registrasi itu data tidak dapat dirubah #2019JadiASN." tulis BKN melalui Twitternya @BKNgoid.
Langkah Registrasi
Dikutip dari Kompas.com, Jumat (28/9/2018), berikut langkah melakukan registrasi akun di situs SSCN.
1. Terdapat keterangan kepada seluruh pelamar untuk membuat akun SSCN sebelum melakukan pendaftaran ke instansi dan jabatan yang dituju.
2. Ketika melakukan proses pendaftaran akun SSCN 2018, langkah awal adalah pengecekan identitas.
3. Pelamar dapat memilih jenis formasi yang ingin didaftar.
Terdapat beberapa pilihan jenis formasi, di antaranya formasi umum, formasi khusus (disabilitas fisik), formasi khusus (putra/putri Papua dan Papua Barat), formasi khusus (lulusan terbaik), formasi khusus (diaspora), formasi khusus (olahragawan/olahragawati berprestasi internasional), formasi khusus (tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2).
4. Setelah memilih jenis formasi, pelamar memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai dengan data yang ada pada kartu tanda penduduk (KTP).
Pastikan NIK yang dimasukkan benar.
5. Langkah selanjutnya adalah pelamar harus memasukkan nomor kartu keluarga (KK) atau NIK kepala keluarga.