Pemilu 2019
Ketua Partai Berkarya Takalar Sengketakan KPU di Bawaslu Sulsel
Sidang mediasi penyelesaian sengketa digelar Bawaslu Sulsel dilantai satu sekitar pukul 16.00 wita.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Takalar, Muhlis Matu, menggugat KPU Sulsel yang mencoret namanya dalam Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2019, Senin (1/10/2018).
Sidang mediasi penyelesaian sengketa digelar Bawaslu Sulsel dilantai satu sekitar pukul 16.00 wita.
Muhlis tidak sendiri, dia didampingi Sekretaris DPW Berkarya Sulsel Muhammad Abdul Rasyid.
"Bawaslu sebagai tim mediasi, KPU sebagai termohon mengakui bahwa keputusan Mahkamah Agung final. mantan koruptor dan narkoba sepanjang tidak dicabut hak politiknya oleh peradikan maka yang bersangkutan tetap berhak ikut proses politik," ujar Rasyid.
Baca: KPU Sulsel: Peserta Pemilu Wajib Siapkan Dokumen Ini ke Auditor KAP
Hanya saja, lanjut Rasyid, karena ada teknis, Muhlis terlambat sedikit satu hari sehingga tidak tercantum namanya di DCS.
"Andaikan tercantum, sudah selesai tadi. Tapi karena ada namanya proses yudikasi non ligitasi, insya Allah hari Rabu sore final," kata Rasyid.
"Subtansinya cuma satu, Pak Muhlis tidak terdaftar di DCS. Intinya, Undang-Undang lebih tinggi dibandingkan Peraturan KPU, maka Peraturan KPU secara hirarki hukum tidak bisa melarang yang bersangkutan sebagai DCS," tuturnya menambahkan.
Diketahui, KPU mencoret nama Muhlis dalam DCS Partai Berkarya Sulsel.
Muhlis dicoret dari bacaleg Dapil Sulsel III (Takalar dan Gowa), partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto karena merupakan mantan narapidana korupsi.
Baca: Bawaslu Sulsel Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019 di Enrekang
Atas kasusnya itu, Pengadilan Negeri (PN) Makassar menjatuhkan hukuman kurungan penjara kepada Muhlis Matu, satu tahun enam bulan penjara serta denda senilai Rp 50 juta.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, Muhlis melanggar pasal 4 ayat 3.
Pasal 4 ayat 3 disebutkan bahwa dalam seleksi bacaleg, parpol tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Komisioner KPU Sulsel Muhammad Asram Jaya membenarkan hal itu. Menurut Asram, temuan tersebut diperoleh setelah KPU menemukan adanya keganjilan dalam surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) milik Muhlis Matu.
Asram menambahkan, dalam SKCK Muhlis, tertulis keterangan bahwa yang bersangkutan pernah dipidana atas kasus penambangan tanpa izin usaha dan sempat dipenjara tiga bulan.