Polres Bulukumba Tangkap Residivis Narkoba yang Dikendalikan di Lapas Bolangi
Aksi Pangki terungkap setelah Polres Bulukumba mendapat laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan oleh pelaku.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Imam Wahyudi
Laporan Wartawan TribunBulukumba.com, Firki Arisandi
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Pangki (37), yang dibekuk Satres Narkoba Polres Bulukumba, Sabtu (22/9/2018) pagi, mengungkap beberapa fakta.
Sebelumnya, ia dibekuk oleh Satres Narkoba, di BTN Rindra, Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, yang hanya berjarak beberapa kilo dari Polres Bulukumba di Jl Makam Pahlawan.
Aksi Pangki terungkap setelah Polres Bulukumba mendapat laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang kerap dilakukan oleh pelaku.
Pangki sendiri merupakan residivis kasus narkoba. Barang bukti sabu seberat 22 gram yang yang ditemukan disaku celananya, juga merupakan barang bukti terbanyak yang diungkap Polres Bulukumba selama tahun ini.
Selain itu, fakta mencengangkan juga disampaikan oleh Pangki saat dimintai keterangannya terhadap kepemilikan barang haram tersebut.
Pangki mengaku, barang tersebut ia peroleh dari napi berinisial B yang saat ini sedang menjalani masa tahanan di Lapas Narkoba Bolangi, di Kabupaten Gowa.
Kasatres Narkoba Polres Bulukumba AKP Aris Sumarsono, Rabu (26/9/2018) menceritakan, jika sabu seberat 22 gram itu didapat dari saku celana Pangki yang dikemas dalam tisu yang dibalut kain dan yang kemudian dibungkus dengan lakban hitam.
"Ini dikendalikan dari dalam Lapas Bolangi. Saat tiba di Bulukumba, ia membawa perkakas motor bersama sabunya, cuma kita dapat di kantong celananya," ujar Aris Sumarsono.
Salahsatu pemesan bahkan telah dibekuk oleh Satres Narkoba, yakni pria bernama Wawan (30).
"Barang yang dibawa oleh Pangki itu sudah ada pemiliknya. Dia sepertinya merupakan orang kepercayaan, karena barang ini belum dibayar. Nanti dibayarnya kalau sudah laku," jelas Aris Sumarsono.
Aris Sumarsono juga mengaku telah melakukan komunikasi ke pihak Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) terkait pengakuan Pangki tersebut.
Saat ini kata perwira tiga balok itu, Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.
Pangki saat ini telah dititip di Lapas Kelas II A Bulukumba. Sementara barang bukti saat ini telah diserahkan ke laboratorium forensik Makassar.