Pengalihan Status Tahanan Dikabulkan Hakim, Maqbul Halim Segera Dikeluarkan dari Tahanan
Pengalihan status penahahan terdakwa, kata Zul, sapaan kuasa hukum Maqbul, sudah sesuai hukum acara.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasan Basri
TRIBUN - TIMUR.COM, MAKASSAR - Hakim Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA, penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media sosil, Maqbul Halim.
Juru Bicara (Jubir) mantan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi), selanjutkan dikeluarkan dari sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 1 Makassar.
"Benar Majelis Hakim telah mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan klien kami dari tahanan sel jadi tahanan kota," kata Kuasa Hukum Maqbul Halim, Zulkifli Hasanuddin, Rabu (26/09/2018).
Pengalihan status penahahan terdakwa, kata Zul, sapaan kuasa hukum Maqbul, sudah sesuai hukum acara.
Terdakwa berhak untuk bermohon pengalihan status tahanan.
Baca: Merasa Dizalimi, Maqbul Halim Memohon ke Hakim agar Dibebaskan
Namun demikian, sampai saat ini belum diketahui pertimbangan majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar sehingga mengabulkan pengalihan status thahanan terdakwa.
Juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nurcahyono yang dikonfirmasi mengaku belum mendapatkan informasi itu. "Saya belum cek mas," kata Bambang.
Sebelumnya, Kuasa Hukum terdakwa mengajukan permohonan pengalihan status penahanan ke Pengadilan pada dua pekan lalu.
Dalam permohonan tersebut, istri Maqbul, Asharia dijadikan sebagai jaminan jika Maqbul bakal kooperatif mengikuti setiap proses persidangan dan tidak akan melarikan diri.
Maqbul mulai menjalani penahanan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sulsel pada Kamis (05/07/2018) dua bulan lalu.
Maqbul Halim berurusan dengan hukum karena dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu.
Atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2),
Ia dilaporkan oleh kuasa hukum Founder Bosowa, Aksa Mahmud, terkait dugaan ujaran kebencian di media sosial atau Hate Speech yang bernuansa Sara, dan atau melakukan ujaran kebencian penghinaan dan atau pencemaran nama baik di media sosial.
Kuasa Hukum Aksa Mahmud, Jhon Ardiansyah dan Muktar Juma melaporkan hal tersebut awalnya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Makassar, setelah itu diambil alih Polda Sulsel.