Belum Ada SK Pemberhentian, Tiga Caleg Incumbent Bantaeng Tetap Masuk DCT
Dia menyebutkan hal itu sudah wajar,sebab ketiga caleg tersebut telah mengajukan permohonan pengunduran dirinya.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBantaeng.com, Edi Hermawan
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - KPU Kabupaten Bantaeng juga menetapkan tiga nama Calon Legislatif (Caleg) incumben yang pindah partai dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) Pemilu 2019.
Padahal ketiganya belum mengantungi SK pemberhentian sebagai Legislator Bantaeng dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel).
Padahal sesuai aturan, mereka yang nyaleg lagi tetapi pindah partai dari yang diwakili sebelumnya diharuskan menyertakan SK Pemberhentian dari Gubernur.
Komisioner Divisi Tehnis KPU Bantaeng, Andi Harianto menjelaskan bahwa ketiganya masuk dalam DCT karena telah mengajukan surat pernyataan telah mengajukan surat pemberhentian.
Baca: Tujuh Kursi, Hanya Lima Incumbent Maccaleg di Dapil Lalabata - Ganra
Baca: KPUD Maros Tetapkan 413 Caleg Masuk DCT, Tiga Bacaleg Tak Lolos
"Meski belum ada SK pemberhentian dari Gubernur tetapi ketiganya telah mengajukan surat pernyataan telah mengajukan surat pemberhentian," ujarnya kepada TribunBantaeng.com, Jumat (21/9/2018).
Dia menyebutkan hal itu sudah wajar,sebab ketiga caleg tersebut telah mengajukan permohonan pengunduran dirinya.
Namun tetap juga SK pemberhentian dari Gubernur belum dikantongi, sehingga dianggap susah diluar kemampuan Caleg bersangkutan.
"Mereka telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri, tetapi SK belum diterimanya. Itu adalah hal diluar kemampuan mereka," tuturnya.
Seperti diketahui tiga legislator Bantaeng yang nyaleg lagi tapi pindah partai adalah, Budi Santoso dari Partai Golkar ke Partai NasDem.
Herlina Aris dari PKPI pindah ke Partai Demokrat, dan Hasrah dari PKPI pindah ke PAN.(*)