VIDEO: Suasana Sidang Bos Abu Tours di Pengadilan Negeri Makassar
Total korban mencapai 96 ribu jamaah yang tersebar di 16 provinsi Indonesia dengan toal kerugian Rp 1,2 triliun.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Imam Wahyudi
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bos PT Amanah Bersama Umat (Abu Tours dan Travel), Hamzah Mamba menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Makkassar, Rabu (19/09/2018) siang tadi.
Sidang dipimpin langsung Denny Lumban Tobing dan dua hakim anggota lainya, Doddy Hendrasakti dan M Salam Giri.
Hamzah Mamba merupakan terdakwa dalam kasus penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang dana jamaah umrah.
Total korban mencapai 96 ribu jamaah yang tersebar di 16 provinsi Indonesia dengan toal kerugian Rp 1,2 triliun.
Pantauan Tribun dalam sidang perdana berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan dihadiri puluhan agen yang datang dari berbagai daerah bahkan luar Sulsel.
Berikut suasana sidang Hamzah Mamba agenda pembacaan dakwaan.