Hasbullah, Terpidana Korupsi PDAM Bone Dijatuhi Hukuman 1 Tahun Penjara
Hasbullah adalah terpidana korupsi penyalahgunaan anggaran PDAM Bone tahun Anggaran 2015.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan TribunBone.com, Justang Muh
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone telah melakukan eksekusi terhadap terpidana korupsi Hasbullah bin M Tahir.
Hasbullah adalah terpidana korupsi penyalahgunaan anggaran PDAM Bone tahun Anggaran 2015.
Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Salahuddin dalam rilisnya ke tribunbone.com, Selasa (18/9/2018).
Pria asal Bone tersebut menuturkan Hasbullah dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 33/Pid.Sus.Tpk/2018/PN Mksr tanggal 21 Agustus 2018.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan," kata Salahuddin.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/kejari-bone-telah-melakukan-eksekusi-terhadap-terpidana-korupsi-hasbullah-bin-m-tahir_20180918_191032.jpg)