Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Satu Tahun Mengendap, Polres Kembali Limpahkan Kasus OTT ULP ke Kejari

Kasus ini sendiri sudah tiga kali bolak balik JPU dan penyidik Polres Parepare karena tak kunjung dinyatakan lengkap.

Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
zoom-inlihat foto Satu Tahun Mengendap, Polres Kembali Limpahkan Kasus OTT ULP ke Kejari
handover
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Parepare, Ipda Sukri

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) eks Pokja Unit Lelang Pengadaan (ULP) Bagian Pembangunan Setdako Parepare sudah lebih tahun tapi tak kunjung didorong ke meja hijau.

Bahkan kasus yang melibatkan lima orang yang seluruhnya ditetapkan tersangka ini belum juga dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Parepare, Ipda Sukri Abdullah yang dihubungi, Senin (17/9/2018) mengaku jika berkasnya sudah dilimpahkan lagi.

Baca: Sudah Setahun, Belum Ada Kepastian Hukum Kasus OTT Staf ULP Parepare

Baca: Jaksa Sarankan Penyidik Serahkan Kasus OTT ULP ke APIP

"Kami sudah limpahkan kembali dan saat ini berkasnya sudah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Parepare," tuturnya.

Kasus ini sendiri sudah tiga kali bolak balik JPU dan penyidik Polres Parepare karena tak kunjung dinyatakan lengkap.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Parepare, Faizah menyarankan polisi limpahkan saja ke APIP masalah OTT ULP ini dengan dalih biaya perkaranya lebih besar dibanding kerugian negara.

Dalam kasus ini ditemukan barang bukti Rp 12,5 juta yang diambil dari tangan tersangka yakni Zulkarnaen, Mustadirham, Dede Alamsyah, Muh Idris, dan Bahman.

Kelimanya pun saat ini berstatus sebagai tahanan luar yang hampir satu tahun pascapengajuan penangguhan penahanannya diberikan oleh Polres Parepare.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved