Enam Calon PAW di DPRD Sulsel Masih Diproses Kemendagri, Saad Tunggu Surat PN Makassar
Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) enam anggota DPRD Sulsel sudah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penulis: Muh. Hasim Arfah | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan Tribun Timur, Hasim Arfah
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) enam anggota DPRD Sulsel sudah berproses di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Keenam calon legislator yang berproses di Kemendagri yakni Afifuddin Fatta, Amran Aminullah, Abdul Jabbar Hijaz, Mapparessa Tutu, Erna Latif Najamuddin, dan Marten Rantetondok.
Sementara itu, dua calon legislator DPRD yang akan dilantik, Rabu (19/9/2018) yakni Andi Januar Jaury dan Soni Budi Pandin.
Baca: Januar dan Budi Jadi Legislator DPRD Sulsel Pekan Ini
Mansur Masang sudah memegang surat keputusan (SK) pengangkatannya sebagai legislator.
Saad Iranda Dollar masih tertahan di KPU Sulsel karena adanya proses gugatan oleh Arwan Tjahjadi di Pengadilan Negeri Makassar.
"Ada suratnya masuk dari KPU kalau untuk Saad Iranda Dollar, menunggu keputusan dari Pengadilan Negeri Makassar," kata Kepala Bagian Perundangan-undangan dan Informasi, Surya Dharma Thomas, Senin (17/9/2018).(*)