CPNS 2018
sscn.bkn.go.id: Ini Syarat Mendaftar CPNS Sesuai PP No 11 Tahun 2017, Siapkan Dokumen Ini
Bagi pelamar dengan ijazah yang tidak tercantum akreditasi lulusan harus melampirkan fotokopi sertifikat akreditasi program studi
(1) Setiap pelamar wajib memenuhi dan menyampaikan semua persyaratan pelamaran yang tercantum dalam
pengumuman.
(2) Setiap pelamar berhak untuk memperoleh informasi tentang seleksi pengadaan PNS dari Instansi Pemerintah yang akan dilamar.
Berikut rincian formasi CPNS 2018:
51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat (76 K/L) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemda).
Peruntukan instansi Pemerintah Pusat terdiri dari :
* Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi
* Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi,
* dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Adapun peruntukan instansi Pemerintah Daerah terdiri dari
* Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi
* Guru Agama sebanyak 8.000 formasi,
Tenaga Kesehatan
*Sebanyak 60.315 formasi (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis)
*Tenaga Teknis yang diisi dari pelamar umum sebanyak 30.429 formasi.
Penetapan formasi khusus pengadaan CPNS Tahun 2018 terdiri dari :