5 Fakta Driver Ojek Online Cabuli Penumpangnya Sendiri di Semak-semak, No 3 Teriakan Korban
5 Fakta Driver Ojek Online Cabuli Penumpangnya Sendiri di Semak-semak, No 3 Teriakan Korban
4. Pelaku terancam 9 tahun penjara
Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku, dengan mengancam pelaku pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.
"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.
Terungkap! Ini Alasan Najwa Shihab Tolak Tawaran Jadi Ketua Tim Sukses Jokowi-Maruf
Lowongan Kerja Terbaru- BCA Cari Karyawan Lulusan S1 Semua Jurusan, Penempatan di Seluruh Indonesia
5. Imbauan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung
Sementara itu menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.
"Jadi para pelanggan online untuk lebih waspada lagi, kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda tolak saja," sebutnya.
Harto pun juga mengimbau kepada para driver untuk waspada juga saat mengambil order pada malam hari.
"Untuk antisipasi juga para driver diminta waspada pada malam, biasanya kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologi Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya Sendiri di Semak-semak
Penulis: hanif mustafa
Editor: taryono