Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

5 Fakta Driver Ojek Online Cabuli Penumpangnya Sendiri di Semak-semak, No 3 Teriakan Korban

5 Fakta Driver Ojek Online Cabuli Penumpangnya Sendiri di Semak-semak, No 3 Teriakan Korban

Editor: Sakinah Sudin
Kompas.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUN-TIMUR.COM -  5 Fakta Driver Ojek Online Cabuli Penumpangnya Sendiri di Semak-semak, No 3 Teriakan Korban

Tidak mampu menahan nafsu, seorang driver ojek online diancam pidana kurungan selama sembilan tahun.

Driver ojek online, yang diketahui bernama Suban Qohar (24), warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton ini bakal diancam di hotel prodeo selama sembilan tahun lantaran nekat melakukan percobaan pencabulan terhadap seorang wanita yang tidak lain adalah penumpangnya sendiri.

Driver ojek online, Suban Qohar (tribun lampung/hanif mustafa)
Driver ojek online, Suban Qohar (tribun lampung/hanif mustafa) ()

sscn.bkn.go.id - Ini Daftar Lengkap Gaji Jika Lulus CPNS 2018, Pantas Banyak yang Ingin Jadi PNS

VIDEO Presiden Jokowi Mandikan Asisten Ajudan saat Siraman, Netizen Terharu: Seperti Ayah dan Anak

Berikut 5 fakta kejadian tersebut, dilansir tribun-timur.com dari tribunlampung.co.id:

1. Kenalan seminggu sebelum kejadian

Kapolsek Kedaton Kompol Anung menuturkan peristiwa ini terjadi Kamis malam, 6 September 2018, dan menimpa KK (22), warga Sukamenanti, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

"Ya kejadian itu hari Kamis lalu, tempat kejadian perkara di Jalan Rusa Sukamenanti Kedaton," ungkapnya, Minggu 9 September 2018.

Dari hasil keterangan tersangka, lanjut Anung, percobaan pencabulan ini bermula perkenalan antara pelaku dan korban seminggu sebelum kejadian.

"Jadi pelaku ini mendapat order dari korban seminggu sebelum kejadian, dari perkenalan itu, pelaku intens melakukan komunikasi melalui aplikasi chat," tuturnya.

Dua Rumah Terbakar di Desa Bontoraja Bulukumba, Diduga Akibat Hubungan Pendek Arus Listrik

Mobil Mercy Jadi Berkah Energi Pertamina, Begini Cara Mendapatkannya!

2. Ajak makan malam, tapi malah membawa ke semak-semak

Selanjutnya, kata Anung, pelaku mengajak makan malam pada hari Kamis, 6 September 2018, di Mall Boemi Kedaton.

"Belum sampai ke MBK, kendaraan dibelokkan ke Jalan Rusa, ke rumah kosong yang bersemak-semak, dan di situlah terjadi perbuatan cabul," kata Anung.

Sidak, Wali Kota Parepare Temukan Sejumlah ASN Bolos

Siswa SMKN 3 Gowa Protes Pembangunan Ruang Praktik

3. Teriakan korban

Tetapi, beber Anung, korban mencoba melawan dengan berteriak meminta tolong.

"Mendengar ada suara wanita, warga Sukamenanti mendatangi sumber suara dan kedapatan pelaku ini mau bertindak cabul, dan pelaku langsung diserahkan ke kami," bebernya.

Ini 5 Penyebab Rupiah Melemah Hingga Tembus Rp 15 Ribu per Dolar AS, No 4 Perang Dagang

Zumi Zola Akui Terima Uang untuk Umrah, Biaya Sang Adik, hingga Uang Ketok Palu, Tapi . . .

4. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Anung pun menuturkan, saat ini pihaknya masih memproses pelaku, dengan mengancam pelaku pasal 289 KUHP, barang siapa dengan kekerasan atau dengan ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan padanya perbuatan cabul, dihukum karena salahnya melakukan perbuatan melanggar kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.

"Kami amankan, dan kami ancam pasal 289 pencabulan dengan hukuman sembilan tahun," tutupnya.

Terungkap! Ini Alasan Najwa Shihab Tolak Tawaran Jadi Ketua Tim Sukses Jokowi-Maruf

Lowongan Kerja Terbaru- BCA Cari Karyawan Lulusan S1 Semua Jurusan, Penempatan di Seluruh Indonesia

5. Imbauan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung

Sementara itu menanggapi peristiwa ini, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Harto Agung Cahyo mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada.

"Jadi para pelanggan online untuk lebih waspada lagi, kalau ada kendaraan dengan aplikasi beda tolak saja," sebutnya.

Harto pun juga mengimbau kepada para driver untuk waspada juga saat mengambil order pada malam hari.

"Untuk antisipasi juga para driver diminta waspada pada malam, biasanya kejahatan jalanan terjadi pada malam hari," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Kronologi Driver Ojek Online Bandar Lampung Cabuli Penumpangnya Sendiri di Semak-semak

Penulis: hanif mustafa

Editor: taryono

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved