Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

STNK Mati 2 Tahun, Jangan Sampai Data Kendaraan Anda Dihapus Polda karena Alasan Berikut Ini

kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan di tahun kedua pasca STNK tidak berlaku, maka kendaraan tersebut dapat dicabut registrasi

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Arif Fuddin Usman
abdiwan/tribuntimur.com
UPT Makassar II Utara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sweeping di Jl Boulevard, Makassar, Selasa (28/8/2018). Sweeping serentak di sejumlah kabupaten/kota di Sulsel tersebut dilakukan untuk mengingatkan pelanggan agar membayar pajak kendaraan tepat waktu. 

Pertama mulai dari pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, dan hasil musyawarah antara Samsat dan Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah.

"Jadi ada tiga unsur penghapusan ranmor, diantaranya atas permintaan pemilik, atas pertimbangan pejabat regident, dan pajak dua tahun tidak bayar pasca-STNK kendaraan tidak berlaku lagi," kata Henki.

Selain itu, ada juga aturan bahwa kendaraan yang sedang dalam proses lelang oleh negara, atau sedang terkena pidana umum atau perdata, ataupun rusak berat, maka tidak dapat dicabut statusnya, karena dalam status penanganan negara.

Baca: Laga Kandang Lawan Bhayangkara FC, PSM Terusir dari Stadion Mattoanging, Ini Sebabnya?

Baca: Laga PSM 6-0 Kakha FC, Tapi Coach Robert Alberts Masih Tak Puas Ketajaman Timnya, Siapa Strikernya?

Baca: Minat Travelling di 2 Benua, Kunjungi Negara di Perbatasan Eropa dan Asia Ini! Lengkap Destinasinya

Untuk mengefektifkan Perkap ini, Direktorat Lalulintas Polda Sulsel akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Adapun pihak tersebut adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai leading sektor pengelolaan pajak kendaraan, dan Jasaraharja sebagai lembaga asuransi jiwa lalulintas.

Pengaktifan Rumit

Bagaimana jika kendaraan ingin diaktifkan kembali? Terkait dengan pengaktifan kembali prosesnya sama dengan proses membeli kendaraan baru. Dimana kendaraan itu melakukan registrasi ulang dan mengikuti proses yang telah disediakan.

"Urusannya panjang, sama dengan kendaraan baru. Pengaktifan pun memiliki persyaratan yang banyak. Apalagi statut kendaraan ini pernah beroperasi lalu di hapus statusnya," katanya.

Jangan sampai kata Henki, pengendara mengoperasikan kendaraan yang tak memiliki regident di jalan raya, sebabnya pengendara tersebut akan berhadapan dengan hukum.

Sanksi pidana dan pelanggaran berat pastinya akan dikenakan pada pengendara. "Ayolah kita menjadi warga negara yang baik, yang taat hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid saat dikonfirmasi atas penegasan pihak kepolisian atas Perkap nomor 5 tahun 2012 mengatakan apresiasi kepada pihak kepolisian.

Baca: Tolak Beri Pelayanan Warga, Ombudsman Minta Bupati Jeneponto Pecat Lurahnya, Ini Alasannya!

Baca: Striker Sandro Masih Enggan Berlatih, Ada yang Ingin Diselesaikan dengan CEO PT PSM! Hal Apa Ya?

Baca: Asyiknya Menikmati Musim Gugur di Korea Itu Saat Jalan-jalan ke Sini? Catat Lokasi!

Pasalnya dengan penegasan ini, akan membuat para pengendara patuh akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kami sangat salut kepada pihak Kepolisian, sebagai mitra tentunya kami siap mengawal Perkap ini," kata Harmin.

Membayar PKB kata Harmin, sebagai bentuk dukungan masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara ini.

Pembangunan yang ada di daerah, kata Harmin, salah satunya berasal dari pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan warga negara. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved