Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

sscn.bkn.go.id - 5 Info Terbaru CPNS 2018, No 3 Ambang Batas Nilai Kelulusan Khusus Honorer

sscn.bkn.go.id - 5 Info Terbaru CPNS 2018, No 3 Ambang Batas Nilai Kelulusan Khusus Honorer

Editor: Sakinah Sudin
ILUSTRASI PEGAWAI HONORER 

TRIBUN-TIMUR.COM - sscn.bkn.go.id - 5 Info Terbaru CPNS 2018, No 3 Ambang Batas Nilai Kelulusan Khusus Honorer

Kabar tentang seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 menjadi hal yang paling ditunggu saat ini.

Nah, baru-baru ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemennpan RB) mengeluarkan peraturan menteri terkait pengadaan calon pegawai negeri sipil ( CPNS) tahun 2018.

Peraturan menteri bernomor 37 Tahun 2018 itu mengatur tentang nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan Mudzakir membenarkan bahwa Kemenpan mengeluarkan peraturan tersebut.

5 Fakta Tewasnya 3 Siswi SMP di Danau Toba usai Tugas Kelompok, Sempat Teriak Minta Tolong

Berita Terpopuler: Foto-foto Naoemi Octarina Istri Wagub Sulsel Andi Sudirman Bajunya Sederhana

Berikut 5 info yang dirangkum dari peraturan tersebut:.

1. Jenis tes dan nilai ambang batas

Nilai ambang batas SKD merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi setiap peserta seleksi CPNS.

Peraturan itu menyebutkan, SKD CPNS tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Nilai ambang batas tersebut yakni 143 untuk TKP, 80 untuk TIU, dan 75 untuk TWK.

Media Asing Beritakan Ahok Akan Nikahi Polwan Cantik Eks Ajudan Veronica Tan, Benarkah?

2. Jumlah soal

Jumlah soal yang akan diujikan adalah 100 butir, terdiri dari 35 soal TKP, 30 soal TIU, dan 35 soal TWK.

Senang Dengar Suara Azan, Deddy Corbuzier Kerap Memikirkannya saat di Luar Negeri, Ini Alasannya

Setelah Laga Uji Coba, Pelatih Robert Mainkan Kapten PSM di Posisi Berbeda! Apakah Posisi Barunya?

3. Nilai ambang batas formasi khusus

Nilai ambang batas berbeda.

Namun, nilai ambang batas ini berbeda untuk peserta yang mendaftar pada jenis penetapan kebutuhan atau formasi khusus.

 Formasi khusus itu, misalnya, untuk:

  1. Putra/putri lulusan terbaik (cum laude)
  2. Penyandang disabilitas Putra/putri Papua dan Papua Barat
  3. Olahragawan berprestasi internasional
  4. Diaspora
  5. Tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori-II
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved