Ini Alasan Majelis Hakim Tunda Pembacaan Putusan Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar
Atas penundaan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negari Mamuju, Beslin Sihombing, menyampaikan permohonan maaf
Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Mejalis hakim Pengadilan Tipikor Mamuju, memunda pembacaan vonis putusan kasus dugaan korupsi APBD Sulawesi Barat Tahun 2016, yang menyeret empat mantan pimpinan DPRD Sulbar, Kamis (6/9/2018).
Keempat mantan pimpinan DPRD Sulbar tersebut, yakni mantan Ketua DPRD Andi Mappangara, Wakil Ketua DPRD Hamzah Hapati Hasan, Munandar Wijaya dan H. Harun AM.

Atas penundaan tersebut, majelis hakim yang dipimpin Ketua Pengadilan Negari Mamuju, Beslin Sihombing, menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak yang hadir dalam persidangan.
Beslin Sihombing mengatakan, pihaknya menunda pembacaan putusan lantaran belum menyusun secara lengkap materi vonis putusan yang sedianya dibacakan pada hari ini.
Baca: Hamzah Sunuba Gantikan Thamrin Endeng dari Jabatan Plt Wakil Ketua DPRD Sulbar
"Mohon maaf, kami tidak bisa membacakan putusan pada pagi hari ini, karena kami tidak mungkin menmbacakan putusan yang tidak lengkap, karena itu melanggar Undang-undang,"kata Beslin di hadapan pengunjung sidang.
Beslin menyebut, dalam membuat vonis putusan atas kasus tersebut, majelis hanya diberi waktu selama sepuluh hari.
"Tapi apapun itu, kami tidak akan mengeluh. Sejak awal, majelis hakim telah berkomitmen untuk bersedia all out dalam menyelesaikan kasus ini. Bahkan bersidang sampai malam," ujarnya.
Untuk kasus ini, keempat terdakwa ditutut hukuman penjara selama tujuh tahun serta denda Rp 200 Juta.
Baca: Sidang Pledoi, Empat Mantan Pimpinan DPRD Sulbar Sebut JPU Lakukan Fitnah
Meski demikian, Beslin mengungkapkan, majelis hakim akan membacakan vonis putusan untuk keempat terdakwa dalam waktu dekat atau sebelum batas masa penahanan empat terdakwa berakhir.
"Itu sudah kita perhitungkan, tidak boleh lebih dari itu. Jadi kita bacakan tanggal 10 September 2018, empat hari sebelum masa tahanan berakhir," tutur Beslin Sihombing.(*)