Dipecat Ketua Koperasi TKBM, KRK Desak KSOP Kembalikan Posisinya
Para KRK ini pun mendesak KSOP bisa mengembalikan posisi mereka satu kali 24 jam.
Penulis: Mulyadi | Editor: Hasriyani Latif
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Sembilan Ketua Kelompok Kerja (KRK) buruh Pelabuhan Nusantara, Parepare mendesak Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare mengembalikan posisinya.
Hal ini disampaikan Ketua Kerja Kelompok B buruh Pelabuhan Nusantara Parepare, Syamsuddin, Kamis (6/9/2018). "Kita desak KSOP kembalikan posisi kami," ujarnya didampingi penasehat hukumnya, Makmur Raona.
Para KRK ini pun mendesak KSOP bisa mengembalikan posisi mereka satu kali 24 jam dan jika tidak dipenuhi maka mengancam akan berbuat anarkis.
Baca: Alasan Upah, Buruh Pelabuhan Parepare Tolak Akomodir 9 KRK
Baca: 436 Buruh Pelabuhan Parepare Bakal Diakomodir BPJS Ketenagakerjaan
Penasehat Hukum, Makmur Raona menuturkan, tidak ada kewenangan ketua Koperasi TKBM memecat KRK.
"Buruh itu diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan sedangkan koperasi juga ada aturannya sendiri," tuturnya.
Terpisah, salah satu buruh Pelabuhan Nusantara Parepare, Buhari mengaku lebih sejahtera dengan kepengurusan yang baru dibandingkan KRK sebelumnya yang diberhentikan.
"Dulu kita hanya bisa terima Rp 125 ribu dalam satu tim kerja tapi kepengurusan sekarang bisa dapat Rp 300 ribu hingga Rp 350 ribu," jelasnya.(*)