Cek Status Kendaraan Anda Segera, Pastikan Registrasinya Masih Berlaku
Kendaraan tersebut dapat dicabut registrasi dan identifikasinya (Regident) dengan istilah penghapusan sementara.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
Selain itu, ada juga aturan bahwa kendaraan yang sedang dalam proses lelang oleh negara, atau sedang terkena pidana umum atau perdata, ataupun rusak berat, maka tidak dapat di cabut statusnya, karena dalam status penanganan negara.
Ditambahkan Henki, Perkap ini bertujuan untuk mengembalikan warwah lalulintas untuk mengetahui identifikasi dan legalitas kendaraan bermotor yang beroperasi diwilayah hukum Polda Sulsel.
Untuk mengefektifkan Perkap ini, Direktorat Lalulintas Polda Sulsel akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, tak lain adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai leading sektor pengelolaan pajak kendaraan, dan Jasaraharja sebagai lembaga asuransi jiwa lalulintas.
Bagaimana jika kendaraan ingin diaktifkan kembali? Terkait dengan pengaktifan kembali prosesnya sama dengan proses membeli kendaraan baru.
Dimana kendaraan itu melakukan registrasi ulang, dan mengikuti proses yang telah disediakan.
"Urusannya panjang, sama dengan kendaraan baru. Pengaktifan pun memiliki persyaratan yang banyak. Apalagi statut kendaraan ini pernah beroperasi lalu di hapus statusnya," katanya.
Jangan sampai kata Henki, pengendara mengoperasikan kendaraan yang tak memiliki regident di jalan raya, sebabnya pengendara tersebut akan berhadapan dengan hukum.
Sanksi pidana dan pelanggaran berat pastinya akan dikenakan pada pengendara. "Ayolah kita menjadi warga negara yang baik, yang taat hukum," tambahnya.
Baca: Kejar Target, Samsat se-Sulsel Gelar Sweeping Serentak
Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid saat dikonfirmasi atas penegasan pihak kepolisian atas Perkap nomor 5 tahun 2012 mengatakan apresiasi kepada piha kepolisian.
Pasalnya dengan penegasan ini, akan membuat para pengendara patuh akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Kami sangat salut kepada pihak Kepolisian, sebagai mitra tentunya kami siap mengawal Perkap ini," kata Harmin.
Membayar PKB kata Harmin, sebagai bentuk dukungan masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara ini.
Pembangunan yang ada di daerah kata Harmin, salah satunya di dari pajak kendaraan bermotor. (sal)