Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Status Kendaraan Anda Segera, Pastikan Registrasinya Masih Berlaku

Kendaraan tersebut dapat dicabut registrasi dan identifikasinya (Regident) dengan istilah penghapusan sementara.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
saldy/tribuntimur.com
Kasi BPKB Dirlantas Polda Sulsel Kompol Henki Ismanto. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

 TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Polda Sulsel melalui Direktorat Lalulintas mulai menggodok Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.

Perkap tersebut mengatur tentang penghapusan status Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Kasi BPKB Dirlantas Polda Sulsel Kompol Henki Ismanto menjelaskan, dalam Perkap ini terdapat beberapa poin.

Berbunyi, kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di tahun kedua, sudah tidak berlaku atau sudah mati.

Kendaraan tersebut dapat dicabut registrasi dan identifikasinya (Regident) dengan istilah penghapusan sementara.

Baca: Operasi Keselamatan - Bukan SIM-STNK, Daftar Incaran Polisi di Sweeping Besar-besaran Bulan Ini

Menurutnya, penghapusan status kendaraan bermotor (Ranmor), kata Henki tentunya dianggap sudah tidak ada lagi di peredaran.

"Setiap kendaraan kan memiliki identitas, jika status kendaraannya sudah dihapus artinya kendaraan tersebut sudah dinyatakan tidak adalagi di peredaran," ujar mantan Kapolses Biringkanaya tersebut, Selasa (4/9/2018).

Menurutnya, pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk melakukan pengesahan STNK.

Hal tersebut bertujuan sebagai legalitas bahwa kendaraan tersebut masih beroperasi di wilayah hukum domisili kendaraan tersebut.

Pengesahan STNK sendiri bisa didapat saat pemilik kendaraan membayar pajaknya dengan tepat waktu.

Adapun masa aktif STNK itu berlaku hingga lima tahun, namun pengesahan dilakukan dalam setiap tahun teehitung saat kendaraan itu memiliki identitas kendaraan baru.

Artinya, penghapusan kendaraan ini baru bisa dilakukan pihak kepolisian disaat tahun ke-7 (tujuh), atau dua tahun saat STNK kendaraan tidak berlaku lagi.

Baca: Belasan Kendaraan Ditilang saat Operasi Patuh Pajak Samsat Makassar

Lanjut Kompol Henki, penghapusan kendaraan ini juga tidak serta merta dilakukan, ada proses sebelum pencabutan status itu dilakukan, mulai dari pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, dan hasil musyawarah antara Samsat dan Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah.

"Jadi ada tiga unsur penghapusan ranmor, diantaranya atas permintaan pemilik, atas pertimbangan pejabat regident, dan pajak dua tahun tidak bayar pasca STNK kendaraan tidak berlaku lagi," kata Henki.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved