Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Cek Status Kendaraan Anda Segera, Pastikan Registrasinya Masih Berlaku

Kendaraan tersebut dapat dicabut registrasi dan identifikasinya (Regident) dengan istilah penghapusan sementara.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Mahyuddin
saldy/tribuntimur.com
Kasi BPKB Dirlantas Polda Sulsel Kompol Henki Ismanto. 

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

 TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Polda Sulsel melalui Direktorat Lalulintas mulai menggodok Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2012.

Perkap tersebut mengatur tentang penghapusan status Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Kasi BPKB Dirlantas Polda Sulsel Kompol Henki Ismanto menjelaskan, dalam Perkap ini terdapat beberapa poin.

Berbunyi, kendaraan yang tidak melakukan perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) di tahun kedua, sudah tidak berlaku atau sudah mati.

Kendaraan tersebut dapat dicabut registrasi dan identifikasinya (Regident) dengan istilah penghapusan sementara.

Baca: Operasi Keselamatan - Bukan SIM-STNK, Daftar Incaran Polisi di Sweeping Besar-besaran Bulan Ini

Menurutnya, penghapusan status kendaraan bermotor (Ranmor), kata Henki tentunya dianggap sudah tidak ada lagi di peredaran.

"Setiap kendaraan kan memiliki identitas, jika status kendaraannya sudah dihapus artinya kendaraan tersebut sudah dinyatakan tidak adalagi di peredaran," ujar mantan Kapolses Biringkanaya tersebut, Selasa (4/9/2018).

Menurutnya, pemilik kendaraan memiliki kewajiban untuk melakukan pengesahan STNK.

Hal tersebut bertujuan sebagai legalitas bahwa kendaraan tersebut masih beroperasi di wilayah hukum domisili kendaraan tersebut.

Pengesahan STNK sendiri bisa didapat saat pemilik kendaraan membayar pajaknya dengan tepat waktu.

Adapun masa aktif STNK itu berlaku hingga lima tahun, namun pengesahan dilakukan dalam setiap tahun teehitung saat kendaraan itu memiliki identitas kendaraan baru.

Artinya, penghapusan kendaraan ini baru bisa dilakukan pihak kepolisian disaat tahun ke-7 (tujuh), atau dua tahun saat STNK kendaraan tidak berlaku lagi.

Baca: Belasan Kendaraan Ditilang saat Operasi Patuh Pajak Samsat Makassar

Lanjut Kompol Henki, penghapusan kendaraan ini juga tidak serta merta dilakukan, ada proses sebelum pencabutan status itu dilakukan, mulai dari pemberitahuan kepada pemilik kendaraan, dan hasil musyawarah antara Samsat dan Direktorat Lalulintas Kepolisian Daerah.

"Jadi ada tiga unsur penghapusan ranmor, diantaranya atas permintaan pemilik, atas pertimbangan pejabat regident, dan pajak dua tahun tidak bayar pasca STNK kendaraan tidak berlaku lagi," kata Henki.

Selain itu, ada juga aturan bahwa kendaraan yang sedang dalam proses lelang oleh negara, atau sedang terkena pidana umum atau perdata, ataupun rusak berat, maka tidak dapat di cabut statusnya, karena dalam status penanganan negara.

Ditambahkan Henki, Perkap ini bertujuan untuk mengembalikan warwah lalulintas untuk mengetahui identifikasi dan legalitas kendaraan bermotor yang beroperasi diwilayah hukum Polda Sulsel.

Untuk mengefektifkan Perkap ini, Direktorat Lalulintas Polda Sulsel akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, tak lain adalah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai leading sektor pengelolaan pajak kendaraan, dan Jasaraharja sebagai lembaga asuransi jiwa lalulintas.

Bagaimana jika kendaraan ingin diaktifkan kembali? Terkait dengan pengaktifan kembali prosesnya sama dengan proses membeli kendaraan baru.

Dimana kendaraan itu melakukan registrasi ulang, dan mengikuti proses yang telah disediakan.

"Urusannya panjang, sama dengan kendaraan baru. Pengaktifan pun memiliki persyaratan yang banyak. Apalagi statut kendaraan ini pernah beroperasi lalu di hapus statusnya," katanya.

Jangan sampai kata Henki, pengendara mengoperasikan kendaraan yang tak memiliki regident di jalan raya, sebabnya pengendara tersebut akan berhadapan dengan hukum.

Sanksi pidana dan pelanggaran berat pastinya akan dikenakan pada pengendara. "Ayolah kita menjadi warga negara yang baik, yang taat hukum," tambahnya.

Baca: Kejar Target, Samsat se-Sulsel Gelar Sweeping Serentak

Kepala UPTD Samsat Makassar Harmin Hamid saat dikonfirmasi atas penegasan pihak kepolisian atas Perkap nomor 5 tahun 2012 mengatakan apresiasi kepada piha kepolisian.

Pasalnya dengan penegasan ini, akan membuat para pengendara patuh akan kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

"Kami sangat salut kepada pihak Kepolisian, sebagai mitra tentunya kami siap mengawal Perkap ini," kata Harmin.

Membayar PKB kata Harmin, sebagai bentuk dukungan masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara ini.

Pembangunan yang ada di daerah kata Harmin, salah satunya di dari pajak kendaraan bermotor. (sal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved