Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

DPR: Aturan Iklan Produk Tak Boleh Diskriminatif

Sebelumnya BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018.

Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Mahyuddin
FILE TRIBUN
Susu kental manis. 

Ia juga mengingatkan agar BPOM tidak terjebak menerbitkan sebuah peraturan yang kurang adil.

“Jangan pemerintah menyesuaikan kebutuhan produsen, tapi harus menyesuaikan apa yang terbaik bagi konsumen,” katanya.

Ia juga melihat bahwa penerbitan edaran BPOM yang terkesan dipaksakan hanya karena tingginya tekanan dari beberapa pihak.

Baca: Ternyata Susu Kental Manis Tak Mengandung Susu, Resmi Diumumkan BPOM Ini Bahayanya Bagi Anak!

Apalagi, surat edaran yang sangat sensitif dan krusial itu dikeluarkan atau diteken oleh seorang deputi yang menjelang pensiun.

“Itu tidak boleh, nanti akan kami coba dalami itu,” kata Ketua Fraksi Hanura di DPR tersebut.

Handito Joewono, Pengamat Marketing sekaligus Chief Executive Officer Arrbey Consulting Indonesia, sebuah perusahaan konsultan bisnis dan pemasaran, mengungkapkan aturan terkait iklan produk seharusnya tidak memberikan pembatasan yang terlalu ketat.

Hal tersebut akan mempengaruhi kreativitas perusahaan dalam menginformasikan keungulan produknya kepada konsumen sehingga pemasaran tidak bisa berjalan optimal.

"Kreativitas dalam beriklan seharusnya tidak dibatasi, karena setiap produk memiliki strategi pemasaran yang berbeda," ujar Handito.

Dalam mengeluarkan peraturan terkait pemasaran produk tertentu, BPOM semestinya memberikan keleluasan pada perusahaan dalam mengiklankan produknya.

Keleluasan dan kreativitas dalam beriklan akan menentukan keberhasilan pemasaran. Dengan demikian, aturan yang ada bisa mendorong pertumbuhan bisnis di Tanah Air dan menggerakkan ekonomi nasional.

Khusus susu kental manis sendiri merupakan salah satu produk pokok dari berbagai macam produk turunan susu.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BPOM Kategori Pangan 01.3.

Produk susu kental manis sendiri sudah beredar di Indonesia sejak negara ini belum merdeka. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun.

Industri ini mampu menyerap sebanyak 6.652 orang tenaga kerja dengan nilai investasi telah menembus Rp 5,4 triliun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved