Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pemilu 2019

8 Eks Napi Koruptor Masuk Daftar Caleg di Sulsel, 3 Dinyatakan Lolos

Hanya saja, pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Mahyuddin
sanovra/tribuntimur.com
Petugas KPU sulsel melakukan tahapan verifikasi administrasi terhadap daftar Bakal Calon Anggota DPRD Sulsel yang telah diajukan sejumlah Partai Politik 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sedikitnya delapan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD kabupaten maupun kota di Sulawesi Selatan pada Pemilu 2019 berstatus mantan narapidana korupsi.

Rinciannya, tiga di Bulukumba, dan masing-masing satu bacaleg di Toraja Utara, Sidrap, Luwu Timur, Takalar, dan Kota Parepare.

Hanya saja, pada masa pendaftaran bacaleg, mereka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU.

Atas keputusan KPU, tiga di antaranya mengajukan sengketa ke Bawaslu.

Baca: 21 Koruptor di Sulsel Dapat Remisi HUT RI

Mereka yang mengajukan sengketa atau permohonan ke bawaslu, Joni Cornelius Tondok, Andi Muttamar Mattotorang dan Ramadhan Umasangaji.

Hasil sengketa menyatakan ketiganya Memenuhi Syarat (MS).

Berikut data eks napi koruptor yang Maccaleg di Pemilu 2019.

Kabupaten Bulukumba:

1. Andi Muttamar Mattotorang (Partai Berkarya)
- Mantan Ketua DPRD Bulukumba
- Kasus Bappeda Gate 2003
- Kerugiaan negara: Rp 250 juta
- Vonis 18 bulan penjara
- Ditahan putusan MA 13 Agustus 2008, dieksekusi 10 Desember 2009

2. AM Juharta (Nasdem)
- Mantan anggota DPRD Bulukumba
- Kasus Bappeda Gate 2003
- Kerugian negara Rp 250 juta
- Vonis 18 bulan penjara
- Ditahan (putusan MA 13 Agustus 2008)

3. Arkam Bohari (Golkar)
- Mantan anggota DPRD Bulukumba
- Kasus Bappeda Gate 2003
- Kerugian negara Rp 250 juta
- Vonis 18 bulan penjara
- Ditahan putusan MA 13 Agustus 2008

Kabupaten Toraja Utara:

4. Joni Cornelius Tondok
- Anggota DPRD Toraja 1999-2004 (PKPI)
- Kegiatan DPRD Toraja 2002-2003 (dana pemberdayaan perempuan, pengadaan barang dan jasa, biaya mobilitas)
- Putusan: 1 tahun 6 bulan
- Bebas tahun 2015.

Kabupaten Luwu Timur: 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved